YW Lampiaskan Nafsu Birahi Hanya Modal Permen 

PESAWARAN-(PeNa), Tersangka YW melakukan perbuatan cabulnya dengan mengimingi permen. Kemudian korban diminta menutup mata dan membuka mulutnya. Demikian diungkapkan Kapolsek Padang Cermin AKP Zulkifli Rusli, Rabu (23/5).
Menurutnya, hal tersebut merupakan pengakuan tersangka YW warga Dusun Tanjung Mas,  Desa Padang Cermin Kabupaten Pesawaran kepada penyidik.
“Kejadian berawal pada hari Senin (21/05/2018) Jam 16.00 Wib pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam rumah, kemudian di iming-imingi permen, setelah korban mau, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menutup kedua matanya dengan tangan, setelah itu menyuruh korban untuk membuka mulutnya, dan selanjutnya pelaku mengeluarkan kemaluannya dan memasukan kedalam mulut korban,” ujar Zulkifli Rusli.
Diterangkan, untuk korban pencabulan yang dimaksud berinisial Id (6) warga Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin.
“Diketahui korban masih dibawah umur berninisial ID (6) warga Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, korban didampingi orang tuanya untuk melapor pada hari Selasa (22/05/2018) Jam 13.00 Wib melaporkan ke Polsek Padang Cermin,” terang dia.
Ditegaskan, tersangka YW ditangkap dan diamankan berdasarkan laporan polisi nomor :LP/194/V/2018/Res Pesawaran/Sek Pacer, Tanggal 22 Mei 2018 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya kita lakukan penangkapan kepada pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, penyidik akan mengenakan pasal berlapis seperti perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan,. Kalau ancaman hukuman, minimal lima  tahun penjara,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.