LAMPUNG – (PeNa), Suasana penuh haru menyelimuti aksi damai mahasiswa dan masyarakat Lampung, ketika ribuan massa menyuarakan aspirasi dengan tertib tanpa sedikitpun menimbulkan kekacauan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menitikkan rasa syukur, menyampaikan terima kasih mendalam kepada masyarakat yang mampu menjaga kondusifitas aksi dengan penuh tanggung jawab.
“Saya atas nama aparat mengucapkan terima kasih karena masyarakat Lampung dan mahasiswa dalam kegiatan menyampaikan aspirasi berjalan aman dan damai,” ujar Helmy penuh rasa bangga.
Helmy menegaskan, persatuan masyarakat Lampung harus tetap terjaga, bukan hanya dalam aksi, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, demi keamanan dan kedamaian yang berkelanjutan.
Menurut Helmy, tuntutan mahasiswa melalui rekomendasi resmi akan segera diteruskan Gubernur Lampung ke pemerintah pusat, sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat Lampung.
“Ini momentum bersama, yang paling penting situasi ke depan harus berjalan lebih baik. Lampung harus menjadi teladan kedamaian,” ungkap Kapolda dengan penuh ketegasan.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan aspirasi masyarakat telah diterima secara terbuka, dan pihaknya segera meneruskan hasil aksi ke pemerintah pusat.
“Kami telah berkomunikasi dengan mahasiswa dan masyarakat. Sesuai amanat konstitusi, aspirasi mereka kami terima dan teruskan ke pusat,” tegas Gubernur penuh penghormatan.
Rahmat juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam, karena masyarakat Lampung menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dengan aksi yang damai, berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Kami apresiasi mahasiswa dan masyarakat. Aksi mereka damai, artinya Lampung masih punya harapan besar menjadi provinsi yang lebih baik,” kata Gubernur menutup pernyataan.
Dari sisi mahasiswa, Ketua BEM Unila Amar menyampaikan sepuluh tuntutan resmi, dengan sorotan utama pada pentingnya pengesahan Undang-undang perampasan aset oleh pemerintah pusat.
“Dari sepuluh tuntutan itu, paling penting sahkan Undang-undang perampasan aset,” tegas Amar, menilai aturan tersebut sebagai kunci pemberantasan korupsi secara nyata.
Amar menambahkan, jika UU perampasan aset disahkan, maka koruptor akan jera, sehingga cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan sepenuhnya.
“Kalau UU disahkan maka koruptor jera. Apa yang dicita-citakan, Indonesia Emas 2045 pasti tercapai,” ungkapnya dengan suara bergetar penuh semangat perubahan.






