Aksi Nekat H.Y Curi Motor Polisi, Dibekuk Tekab 308 Setelah Beraksi di 8 Lokasi

Bandar Lampung – (PeNa), Tindakan nekat dilakukan oleh H.Y. (40), warga Kotabumi, Lampung Utara. Pria ini bukan hanya mencuri motor warga, tapi juga menggasak sepeda motor dinas milik polisi jenis Kawasaki KLX.

Aksi kriminal H.Y. berakhir tragis setelah tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkapnya di wilayah Sukarame, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

 

Penangkapan berlangsung cepat setelah korban melapor kehilangan sepeda motor Honda Beat di Jalan Sosonoloyo, Gang Masjid, Kelurahan Jagabaya II, Wayhalim.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, keberhasilan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku teridentifikasi sebagai residivis yang juga pernah mencuri motor dinas polisi,” ujar Alfret.

Menurut Alfret, saat ditangkap pelaku berusaha kabur dengan motor hasil curian. Namun, petugas yang sudah bersiaga berhasil menggagalkan upayanya.

“Petugas kami dengan sigap mengejar dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, kami menyita sepeda motor curian berikut surat-surat kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui H.Y. tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama adiknya, R.I. (DPO), dan satu rekan lainnya, E. (DPO), yang kini dalam pengejaran.

“Modus mereka terbilang klasik tapi berani. Mereka berkeliling mencari motor tanpa kunci ganda, lalu merusak kunci kontak dengan letter T dan membawa kabur motor dalam hitungan menit,” ungkap Alfret.

Lebih lanjut, Kapolresta menyebut pelaku sudah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda, termasuk di kawasan Jagabaya, Antasari, Gedong Air, dan Kedamaian.

“Dari hasil pengembangan, total ada delapan TKP yang dilakukan pelaku. Salah satunya bahkan motor dinas polisi yang juga mereka curi bersama rekannya yang kini DPO,” tutur Alfret.

Ia menegaskan, Polresta Bandar Lampung tidak akan berhenti sampai dua pelaku lainnya tertangkap.

“Kami akan terus buru rekan pelaku hingga tertangkap semua. Ini bentuk komitmen kami untuk menekan angka kejahatan dan menjaga rasa aman warga,” tegas Alfret.

Sementara itu, Anita (49), warga Kaliawi, salah satu korban pencurian motor, mengaku lega atas penangkapan pelaku.

“Saya benar-benar bersyukur motor saya bisa ditemukan. Terima kasih untuk polisi yang cepat bertindak dan menangkap pelakunya,” ujar Anita dengan haru.

Kini H.Y. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kasus ini sekaligus jadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dan selalu menggunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan,” pungkas Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.