Lampung – (PeNa), Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 resmi menetapkan Bandara Radin Inten II Lampung kembali menyandang status bandara internasional.
General Manager Bandara Radin Inten II, Granito Wahyu Hindrawan menyebut penetapan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Lampung yang mendambakan akses langsung penerbangan luar negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, pihak bandara kini menyiapkan dokumen wajib, termasuk surat pertimbangan dari menteri bidang pertahanan dan rekomendasi menteri terkait kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.
Granito menjelaskan, dokumen tersebut harus disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara sebelum penerbangan internasional dimulai atau selambatnya enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Secara bersamaan, pihak bandara juga memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan standar internasional, termasuk memastikan ketersediaan unit kerja dan personel kepabeanan, imigrasi, serta karantina.
“Secara paralel kami memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan pelayanan bandara internasional serta menyiapkan petugas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan,” jelas Granito Wahyu Hindrawan menegaskan komitmen pihaknya.
Granito berharap proses persiapan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat Lampung, serta seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran pembukaan rute penerbangan internasional di Radin Inten II.
“Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk maskapai penerbangan, agar membuka rute internasional yang dapat mendorong investasi dan kunjungan wisatawan ke Lampung,” pungkasnya.






