Gerindra dan PKB Juga Berharap Dapat Tambahan Satu Kursi Pimpinan DPR

Dua partai juga berharap mendapatkan jatah satu kursi di jajaran pimpinan DPR dan MPR.

Dua partai itu adalah Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Gerindra dan PKB mewacanakan penambahan satu kursi lagi, di luar jatah PDI Perjuangan. Jika wacana ini disetujui, maka kursi pimpinan DPR dan MPR menjadi tujuh.
Sebagai partai yang memperoleh suara terbanyak setelah PDI-PGerindra merasa berhak untuk mendapat satu tambahan kursi Pimpinan MPR.
Wakil Ketua Umum Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, selaku partai oposisi, harapan mendapatkan tambahan satu kursi Pimpinan MPR dinilainya wajar.
“Kan kalau bagi Gerindra ini kan posisinya tidak di eksekutif, ada di parlemen, jadi sebagai penyeimbang. Posisi Gerindra kemarin itu mestinya ada di MPR. Kemarin menang dalam paket kan. Tapi kan kami beri kesempatan buat yang lain,” ujar Riza, saat ditemui di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Jika yang diakomodir hanya tambahan satu kursi jatah PDI-P, kata Riza, maka kursi pimpinan menjadi enam.
Dengan komposisi genap, menurut dia, akan menyulitkan dalam proses pengambilan keputusan. 
“Kalau dimungkinkan tambahan di MPR, Gerindra siap untuk duduk di Pimpinan MPR. Kan posisinya lima, kalau ditrambah satu jadi enam, harus diganjilkan,” lanjut dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum PKB, Lukman Edy.
Lukman mengatakan, PKB berharap mendapatkan satu kursi lagi di jajaran Pimpinan DPR.
Namun, wacana ini belum disampaikan secara resmi.
Sebagai partai yang berhasil menembus posisi lima besar, PKB berharap keinginan mereka untuk mendapat satu kursi Wakil Ketua DPR juga dipertimbangkan.
“Komunikasi (ke partai lain) sudah ada, cuma belum massif, masih wacana, bisa pakai proporsional. Bagi PKB kalau diberikan kesempatan duduki jabatan Pimpinan DPR, PKB senang saja,” kata Lukman.
Sebelumnya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Desember 2016 lalu, menyepakati revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) dilakukan secara terbatas.
Rencananya, revisi ini terkait penambahan jumlah Piminan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.