Lampung Tengah – (PeNa), Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menegaskan polisi hadir sebagai pelayan, pelindung, serta pengayom masyarakat, bukan untuk berbenturan atau berseteru dengan warga.
Pernyataan itu disampaikan saat Kapolres mendampingi Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, Bupati Ardito Wijaya, serta Ketua DPRD Febriyantoni, menghadapi massa aksi di lahan PT BSA.
“Kami tidak akan berbenturan dengan masyarakat. Kegiatan kami menginginkan adanya sikap kooperatif, dengan mengedepankan upaya persuasif,” tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra kepada massa aksi.
Ia menjelaskan kegiatan hari itu merupakan apel bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kecamatan Anak Tuha, sekaligus menyampaikan imbauan penting.
Kapolres meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu ataupun hasutan yang berpotensi merusak, mengingat Polres sudah mendeteksi adanya indikasi provokasi oleh sejumlah oknum.
“Kami, jajaran Polres Lampung Tengah sudah mensinyalir adanya upaya provokatif oleh beberapa oknum untuk memobilisasi massa melakukan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Alsyahendra menegaskan.
Menurut Kapolres, warga yang kini berkumpul dan melakukan penanaman di lahan PT BSA adalah korban hasutan oknum yang sengaja memprovokasi untuk kepentingan tertentu.
“Kami sudah mengantongi nama-nama mereka (oknum provokator) yang disinyalir melakukan provokasi dan motifnya. Tiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres Lampung Tengah.
Dalam upaya menjaga keamanan, Polres membentuk koordinasi pengamanan gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Brimob, TNI, serta Satpol PP, dan seluruh personel kini siaga.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat di tiga kampung agar tetap kooperatif, tidak bertindak anarkis, serta menghindari emosi yang bisa memicu kericuhan lebih luas.
“Kami menghimbau supaya masyarakat tetap kondusif dan tidak mengedepankan tindakan emosional. Tetap kondusif dan jangan terprovokasi,” ucap Kapolres dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan PT BSA memiliki hak kelola sah berdasarkan sertifikat HGU nomor: U.28/LT tahun 1993, diperpanjang melalui BPN tahun 2004.
Pengadilan Negeri Gunung Sugih pun menguatkan hak kelola PT BSA dengan keputusan nomor: W9.U7/515/HK.02/3/2023 yang ditetapkan pada 29 Maret tahun 2023.
Kapolres mengimbau bila masyarakat memiliki permasalahan terkait lahan, sebaiknya disampaikan melalui jalur mediasi dan diskusi, bukan dengan aksi anarkis atau penyerobotan paksa.
“Kami membuka secara lapang segala bentuk upaya diskusi dan mediasi dari masyarakat. Kalau ada yang perlu disampaikan, silakan ajukan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan menindak tegas provokator maupun pelaku penyerobotan lahan yang melanggar hukum, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang agraria.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum seperti provokasi yang memicu kerusuhan maupun penyerobotan lahan. Kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.






