Kejati Lamban Pulbaket Dana Bansos

Proses Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)  oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp60 miliar yang diduga menyimpang dari sasaran belum terlihat progres yang signifikan.

Direktur Eksekutif Lembaga kajian dan informasi publik, KoPi Institute, Wendri Wahyudi berpendapat semestinya Korps Adhyaksa tidak terlalu lama dalam mengumpulkan data dimaksud dengan alasan Kejati dapat berkerja sama dengan BPK RI dan memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kesbangpol Kota Bandar Lampung.

“Janji Kejati beberapa waktu lalu akan menerjunkan tim untuk menindaklanjuti temuan BPK itu dan ini sudah satu bulan lebih sejak Kejati berjanji, namun sampai dengan saat ini belum terlihat progres yang signifikan bahkan belum ada sama sekali pihak-pihak sperti BPKAD dan kesbangpol yang dipanggil untuk dimintai keterangan,”kata Alumni Magister Hukum Universitas bandar Lampung, (UBL), Selasa (4/10).

Terlebih lambannya proses pengumpulan data oleh kejati Lampung,imbuhnya, dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi negatif  pada publik terhadap korps Adhyaksa itu yang otomatis akan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan yang terindikasi terjadi perbuatan melawan hukum.

“Kejaksaan harusnya bertindak cepat, jika lamban seperti ini bukan tidak mungkin opini negatif yang muncul ditengah masyarakat, apalagi ini bukan dana yang kecil, Rp60 miliar lebih itu perlu kejelasan diberikan kepada siapa saja, namun kami yakin jika Kejati Lampung tidak akan bermain-main dalam melakukan penyelidikan masalah dana bansos ini,”tegasnya.

Terpisah, Kasipenkum kejati Lampung, Yadi Rahmat ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan data-data terkait dana bansos, untuk bahan keterangan Ia mengaku belum ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saat ini masih mengumpulkan data-data dan belum mengumpulkan bahan keterangan, karena memang belum ada pihak-pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait persoalan dana bansos itu,”singkatnya.(RA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.