Kejati Sandra Status Arinal Djunaidi

BANDARLAMPUNG (PeNa): Perkara dugaan korupsi yang menyangkut nama Ketua DPD I Golkar Lampung, Arinal Djunaidi sudah masuk alam babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meningkatkan status perkaranya ketingkat penyidikan, namun dalam tingkatakan perkara tersebut, jaksa belum menetapkan satupun tersangka.

Nama mantan sekretaris provinsi tersebut, diduga terseret dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar pada APBD 2015 dalam tim penyusunan Raperda dan Rapergub serta rangkap jabatan Arinal sebagai tenaga ahli yang juga saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov). Penghitungan kerugian negara yang sementara dilakukan secara internal juga telah dilakukan dan dana sebesar Rp480 harus dipertanggungjawabkan oleh terlapor.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Syafrudin ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah meningkatkan status perkara itu ke tingkat penyidikan dan saat ini penyidik sedang mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsii itu.

“ Perkara itu sudah masuk ke tahap penyidikan dan saat ini sedang mencari siapa yang bertanggungjawab,”jelas Syafrudin.

Disinggung peluang Arinal bakal ditetapkan menjadi tersangka, Syafrudin mengatakan bahwa hal itu keweangan penyidik jika memang nanti dalam penyidikan di temukan alat bukti yang kuat tidak menutup kemungkinan Ketua DPD Golkar Lampung itu menjadi tersangka.

“Kalau calon tersangka rahasia penyidiklah, yang pasti nanti akan kami publish, jika memang ditemukan alat bukti yang kuat tidak menutup kekungkinan si A bakal ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.

Terpisah Pengamat Hukum Unila Yusdianto berpendapat sebaiknya Kejati tidak mengulur-ulur waktu dalam melakukan proses penyidikan, tidak transparannya Korps Adhyaksa dalam menangani masalah tersebut justru akan menuai opini publik dan asumsi negatif.

“Kejaksaan seharusnya bekerja secara tegas dan transparan, karena ini menyangkut status seseorang secara hukum. Jangan sandra status seseorang seperti dagang sapi,” ujar Akademisi Unila, Dr (chand) Yusdianto Alam SH MH.

Yang tersirat, Kejati dalam penanganan beberapa perkara menyangkut beberapa calon gubernur seolah-olah dibuat tidak jelas. “Saya tidak mengatakan kejaksaan tidak bekerja ya, tapi ada seperti langkah skenario tertentu dalam penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik di Lampung ini,” tegasnya.

Arinal Djunaidi, merupakan salah satu kandidat kuat yang akan diusung partai Golkar Lampung untuk maju dalam pemilihan gubernur mendatang. Tahapan yang akan pilgub yang akan digelar pada Agustus 2017 mendatang akan menjadi ganjalan tersendiri sampai ada kejelasan status hukum.

“Pasti akan menjadi ganjalan, nah disinilah kejaksaan belum mampu memenuhi ekspektasi masyarakat menyangkut perkara yang sudah menjadi perhatian publik. Dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kejaksaan dituntut untuk berani bertindak dan menegaskan bahwa orang itu bebas dari perbuatan melawan hukum. Jaksa harus menjawab pertanyaan dan keraguan publik,” kata dia.

Dalam status perkara ditingkat penyidikan dengan kerugian negara sebesar Rp480 juta, kejaksaan telah memangil dan memeriksa beberapa orang termasuk beberapa pejabat di Biro Hukum Pemprov Lampung. (BG/GUS)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar