Kepentingan Pragmatis, Picu Disharmonisasi Herman-Yusuf Kohar

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Perseteruan Herman HN dengan Wakil Walikota M.Yusuf Kohar  terus menuai atensi  publik. Penyebab Disharmonisasi yang terjadi antara keduanya disinyalir karena perbedaan kepentingan dalam pengelolaan pemerintahan, tidak terbangunnya komunikasi politik yang baik antara Walikota dan Wakil itu justru akhirnya meniadakan semangat kebersamaan dalam menggerakan laju pembangunan Kota Bandar Lampung. 

Yang menjadi pertanyaan publik bagaiamana mungkin pembangunan akan berjalan dengan baik jika kedua pemimpinnya saling berseteru.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) Syarif Mahya berpendapat, dalam struktur pemerintahan yang berlaku saat ini kepala daerah memiliki kewenangan mutlak dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Kendati demikian menurutnya penyelenggaran pemerintahan akan lebih efektif jika Wakil Walikota difungsikan dengan pembagian kerja pada aspek tertentu yang didelegasikan oleh Walikota.

“  Wakil Walikota  cenderung melihat dalam perspektif kepentingan efisiensi, ekonomi. Sementara  Herman HN lebih mengedepankan prinsip efektifitas dan pengalaman sehingga dianggap boros dan sebagainya. Sebenarnya akan lebih baik jika mereka berdua mampu menjalankan roda pemerintahaan meski ada paradigma yang berbeda antara Herman HN dan Yusuf Kohar,”jelasnya,Jum’at (10/3).

Dikatakannya,disharmonisasi itu akan terus terjadi jika tidak ada orang ketiga yang mengambil inisiatif untuk membangun komunikasi antara Herman HN dan Yusuf Kohar dan menurutnya yang paling memungkinkan untuk menjembatani adalah Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam dengan alasan peran Sekkot sangat strategis dan memiliki kepentingan untukmensinergikan persoalan di lapangan.

“ Persoalannya disini tidak ada pihak ketiga yang bisa mengkomunikasikan hal itu. Legislative agak sulit. Paling memungkinkan itu pada sasaran praktek penyelenggaraan pemerintahan. Seharusnya Sekda, karena Sekda itu punya peran yang strategis apalagi dia memiliki kepentingan untuk mensinergikan poersoalan dilapangan dan idealnya menjadi penyeimbang,”kata Syarif.

DPRD selaku mitra kerja eksekutif menurut Syarif tidak mempunyai otoritas secara langsung untuk mengatur kepala daerah dan wakilnya, namun  tidak ada salahnya jika legislatif juga ikut berperan menjembatani agar terbangun komunikasi politk yang sinergis antara Walikota dan wakilnya.
“ Bisa saja DPRD menjadi orang ketiga jika Sekda tidak mapu berperan sepanjang hal itu tidak menyentuh prinsip dan fungsi legislatif sebagaimana yang di atur dalam undang-undang,”ujarnya.
Konflik yang terjadi itu,kata Syarif bukan hanya terjadi di Bandar Lampung fenomena itu hampur terjadi seluruh daerah di Indonesia. Adanya kepentingan pragmatis menjadi salah satu faktor timbulnya disharmonisasi.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.