Ketua IKADIN Lampung Tanggapi LP Rocky Gerung

Ketua Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung Penta Peturun yang juga pernah menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG- (PeNa), Ketua Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Lampung Penta Peturun menanggapi soal Laporan Polisi (LP) yang ditujukan kepada Rocky Gerung terkait vidionya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh relawannya.

Menurutnya, pelaporan terhadap Rocky Gerung ke kepolisian tersebut dinilai menciderai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD dan diperjelas kembali pada Pasal 23 Ayat 2 serta pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat itu hak setiap warga negara, kalau ada warga negara yang mengeluarkan pikirannya untuk kritik kebijakan Penguasa justru seharusnya dilindungi bukan malah dilaporkan,” kata Penta, Selasa (01/08/2023).

Penta juga menerangkan, bahwa dalam video yang dijadikan dasar pelaporan Relawan Jokowi justru berisi kritik yang ditujukan Rocky pada kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi dan bukan ditujukan pada pribadi Jokowi.

“Kalau Presiden merasa terhina semestinya dirinya melaporkan sendiri, karena pasal penghinaan tehadap pejabat publik merupakan delik aduan sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015,” ucapnya.

“Saya melihat kritik yang disampaikan Rocky merupakan kritik yang ditujukan untuk kepentingan Publik bukan privat, karena ditujukan pada kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi. Dan bukan ditujukan untuk menghina pribadi atau personal Jokowi,” terang Penta yang juga mantan Direktur LBH Bandar Lampung.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa bila kritik yang disampaikan oleh warga negara berujung pada pelaporan ke kepolisian, menunjukkan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran.

“Kritik semestinya diselesaikan dengan jalan dialog bukan pelaporan ke kepolisian. Ini kan menunjukkan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, kritik kok berujung pelaporan ke kepolisian, padahal kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Seharusnya dalam iklim demokrasi, kritik itu diselesaikan di meja diskusi bukan di meja hijau,” tegas dia.

Meresponnya, Hermanto salah satu relawan Jokowi dari Lampung mengatakan bahwa apa yang disampaikan Ketua IKADIN Lampung merupakan hal yang biasa dalam berpendapat.

“Siapa saja boleh berpendapat dan menilai segala sesuatunya asalkan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Karena memang semua orang ada hak berpendapat pada apa yang terjadi,silahkan saja. Yang penting tidak memfitnah atau menyampaikan hal yang tidak benar atau hoax,” kata dia.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.