
Demikian dikatakan praktisi hukum Lampung,Yusdianto Alam kepada PeNa, Selasa (20/6).”Kalau menilik pemilu lalu, kuasa pengguna anggaran (KPA) bisa diambil alih langsung oleh ketua KPU. Harus ada tindakan KPU provinsi kepada daerah, dan segera mengclearkan persoalan hukum tersebut. Jangan sampai mengganggu tahapan yang akan dilakukan komisioner, ” kata dia.
Diterangkan, campur tangan KPU provinsi dalam permasalahan ini adalah untuk bisa melakukan pemeriksaan etik kepada komisioner KPU Pesawaran terkait ada atau tidaknya keterlibatannya. “KPU provinsi harus segera turun dan memeriksa kepada komisioner terkait ada atau tidaknya keterlibatan mereka dengan proses hukum tersebut, ” terang dia.
Menurutnya, jika ditemukan atau tidaknya keterlibatan komisioner KPU Pesawaran dengan perkara tersebut namun dimungkinkan akan mengganggu proses tahapan maka KPA segera diambil alih oleh ketua KPU. “Jika perkara tersebut mengganggu tahapan,maka tidak harus dengan menunggu hasil pemeriksaan ada atau tidaknya keterlibatan komisioner dengan perkara tersebut. KPA harus segera diambil alih agar proses tahapan tetap bisa berjalan, ” jelas dia.
Ditegaskan, KPU provinsi harus memeriksa secara etik kepada komisioner dan apakah mereka terlibat atau tidak. “Komisioner harus diperiksa secara etik, jika ditemukan adanya keterlibatan dengan perkara tersebut maka harus segera diputus dan diambil tindakan, ” tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran, Dariyo saat dikonfirmasi PeNa, terkait proses hukum yang masih terus ditangani penyidik Polres Pesawaran enggan menanggapi. “No comment.. No comment, ” kata dia. PeNa-spt.