KY Tunggu Laporan Kejati

BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menunggu laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hal itu terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yakni Ahmad Lakoni yang mengabulkan gugatan pra peradilan tersangka korupsi Reza Fahlevi.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KY akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan rencana Kejati Lampung yang akan melaporkan Hakim PN Tanjung Karang Ahmad Lakoni yang dituding memutus perkara pra peradilan yang tidak mempertimbangkan alat bukti dari Kejaksaan.
“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam peraturan internal KY maka setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. Jika dalam laporan itu kemudian ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan kita teruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor,” terang Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kepada PeNa, Selasa (22/11)
Selanjutnya, sambung Farid, mengacu pada rangkaian proses penanganan perkara di Komisi Yudisial tersebut setiap bentuk laporan akan dilakukan tahap verifikasi dan kajiaan. Menurutnya, terkait persoalan di Lampung juga demikian, pihaknya harus mempelajari serta menelaah jika memang nantinya akan dilaporkan ke KY.
“Pastinya jika laporan masuk maka yang pasti kami akan membentuk tim secara khusus berkonsentrasi pada kasus tersebut. Mengenai bagaimana proses selanjutnya belum dapat kita sampaikan sekarang,” papar dia.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Nelson Panjaitan menyebut terkait dikabulkan atau ditolaknya gugatan pra peradilan itu hal yang biasa terjadi. Namun, sesuai KUHAP keputusan pra peradilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Nelson mencontohkan, pernah terjadi disuatu daerah Hakim mengabulkan gugatan pra peradilan tersangka korupsi dalam putusannya. Kemudian, jelas dia, jika memang dinilai putusan tersebut janggal dan ada pihak lain yang tidak puas maka keluarkan saja Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Pernah ada disuatu daerah Hakim mengabulkan gugatan Pra Peradilan tersangka korupsi sebanyak tiga kali. Dan Kejaksaan juga bisa mengeluarkan sprindik sebanyak tiga kali juga,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Nelson Panjaitan diruangannya, Selasa (22/11)
Menanggapi putusan Hakim Ahmad Lakoni yang mengabulkan gugatan pra peradilan Reza fahlevi, Nelson menanggapinya dengan bahasa yang normatif. Sebab, menurutnya ia tidak memiliki kapasitas untuk menanggapinya lebih dalam.
“Putusan pra pengadilan tentang penentuan tersangka. Jika telah diputuskan oleh hakim dan dikabulkan artinya dia sudak tidak jadi tersangka lagi. Akibatnya perkara itu dianggap mundur dan kalau perkara pidana sudah tidak ada tersangka lagi maka bukan perkara pidana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kajati Lampung Syafrudin memastikan akan mengelurkan Sprindik Baru terhadap Reza Fahlevi. Sementara, menyikapi putusan Hakim Tunggal Ahmad Lakoni tersebut, pihaknya akan segera melaporkannya ke Komisi Yudisial.
“Hakim gila itu masa kita dikalahkan padahal kana lat buktinya malah lebih dari dua itu, dia bilang Cuma satu Cuma saksi aja. Sedangkan surat hasil penelitian dari BPKP dibilangnya hanya copy-an, padahal itu asli. Salinan putusan dan pertimbangan juga belum kita terima, baru dibacakan saja. Nanti kit abaca secermat-cermatnya dan akan kita laporkan ke Komisi Yudisial,” Papar Kajati Lampung Syafrudin.(WEN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.