Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengaku sangat sedih dengan penangkapan Anggota MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Begitu saya dengar kabar ini saya menitikkan air mata,” kata Harjono kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2017).
Harjono mengaku sedih karena ini adalah kali kedua Hakim Konstitusi ditangkap oleh KPK.
Pada Oktober 2013 silam, Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK juga ditangkap tangan. Akil kini tengah menjalani vonis seumur hidup.
Harjono saat itu masih menjabat sebagai salah satu Hakim MK.
“Enggak masuk nalar saya bisa kejadian yang kedua ini. Karena menurut saya peristiwa pak Akil itu sudah sesuatu beban yang sangat berat sekali,” ucap Harjono.
Harjono mengatakan, dua kali kasus yang menjerat Hakim MK ini tentunya bisa merusak kepercayaan masyarakat.
Saat kepercayaan publik kepada MK pascapenangkapan Akil Mochtar belum pulih benar, kini sudah ada satu kasus lagi yang menjerat Hakim MK.
“Padahal persoalan bagaimana mengangkat nama kembali MK ini sangat susah,” ucap Harjono.
Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi itu kini memasuki tahap akhir.
Patrialis membantah menerima suap. Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi.
Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.
“Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” ujar Patrialis.