BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Kasus dugaan penggelapan mobil rental oleh oknum Brimob Polda Lampung Bripda ADS berakhir damai setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Mobil rental jenis Daihatsu Xenia warna silver bernopol BE 1568 AAQ sebelumnya disewa Bripda ADS, namun belakangan diduga digadaikan tanpa seizin pemilik mobil.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan perdamaian dilakukan setelah Bripda ADS mengganti kerugian dan mengembalikan mobil milik korban pelapor.
“Sudah ada perdamaian. Mobil korban telah dikembalikan dan pelaku juga telah mengganti seluruh kerugian,” ujar Kombes Alfret Tilukay, Sabtu (31/5/2025).
Ia menjelaskan, usai adanya perdamaian, korban langsung mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung sebagai bagian awal dari proses restorative justice.
“Mereka sepakat berdamai dan korban mencabut laporan, tapi kami tetap jalankan prosedur. Tidak serta merta langsung dihentikan,” jelasnya kepada awak media.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat ini masih memproses permohonan restorative justice sesuai ketentuan hukum dengan tahapan gelar perkara mendatang.
“Proses RJ tetap dilakukan bertahap. Kami masih mengumpulkan data dan nantinya perkara ini akan digelar untuk diputuskan apakah dilanjut atau tidak,” katanya.
Kapolresta juga menyampaikan, untuk sanksi internal terhadap Bripda ADS akan diserahkan ke atasan langsung di kesatuan Brimob Polda Lampung.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan. Urusan etik atau disiplin kami serahkan kepada satuan tempat ia berdinas,” tambahnya.
Sebelumnya, Bripda ADS yang bertugas di wilayah Lampung Utara dilaporkan oleh MRF, seorang pengusaha rental mobil asal Bandar Lampung.
MRF melaporkan dugaan penggelapan mobil ke SPKT Polresta Bandar Lampung pada 24 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/736/V/2025/SPKT/Polresta.
Dalam laporan tersebut, MRF menyebut mengalami kerugian karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan diduga sudah digadaikan.
Mobil itu disewa sejak 12 Mei 2025 dengan durasi sewa 10 hari dan tarif Rp350 ribu per hari, yang seharusnya dikembalikan pada 21 Mei 2025.
Namun setelah masa sewa berakhir, Bripda ADS tidak bisa dihubungi. Mobil pun tak kembali hingga akhirnya diketahui sudah dipindah tangankan.