MPK PB HMI Serukan Aksi Damai, Tegaskan Demokrasi Tak Boleh Dibayar Nyawa

LAMPUNG – (PeNa), Situasi keamanan nasional belakangan ini dinilai semakin mencekam akibat provokasi pihak tak bertanggung jawab. Menyikapi kondisi tersebut, MPK PB HMI angkat bicara.

Majelis Pengawas Konstitusi PB HMI melalui Wiedy Widayat menegaskan bahwa aksi masyarakat adalah hak konstitusional, sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945 serta aturan hukum.

Bacaan Lainnya

“Aksi yang dilakukan masyarakat adalah wujud penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Fokus kami tetap pada substansi, kesepakatan, serta semangat damai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa segala tindakan anarkis maupun destruktif bukanlah tanggung jawab organisasi. Hal itu menjadi urusan pribadi dan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum berlaku.

“Jika terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum, maka hal itu merupakan tanggung jawab personal dan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, MPK PB HMI menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Wiedy menyebut kepergian almarhum jadi pengingat pentingnya menjaga demokrasi dengan damai.

“Negara harus hadir melindungi setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif tidak boleh lagi terulang di masa depan,” tambahnya.

Menurutnya, perjuangan yang dijalankan organisasi berlandaskan kedamaian, demi menegakkan kebenaran, keadilan, serta hak rakyat. HMI menegaskan agar masyarakat menolak anarkisme dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.