BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kasus dugaan penggelapan mobil rental oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda ADS terus diproses penyidik Polresta Bandar Lampung secara serius dan berkelanjutan.
Mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi BE 1568 AAQ yang jadi objek perkara telah diserahkan ke Polresta, namun proses hukumnya masih berlangsung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang melibatkan oknum polisi aktif tersebut.
“Masih dalam tahapan penyelidikan. Kami sudah memeriksa saksi pelapor dan beberapa saksi yang mengetahui langsung peristiwa itu,” ujar AKP Dhedi, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, penyidik telah memintai keterangan dari pelapor berinisial MRF serta terlapor Bripda ADS. Namun belum ada penetapan tersangka sampai saat ini.
“Iya, mobil korban sudah dikembalikan ke Polresta Bandar Lampung oleh yang bersangkutan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan,” lanjutnya menegaskan komitmen penyidikan.
“Belum ada tersangka, semua pihak baru kami klarifikasi dan perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Ranmor Satreskrim,” tambah AKP Dhedi Ardi Putra.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Bripda ADS bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Bahkan pelapor dan terlapor telah menjalin komunikasi untuk berdamai.
Meski ada rencana perdamaian, polisi memastikan penanganan kasus tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu terhadap pelaku berlatar belakang institusi.
Kasus bermula ketika pelapor curiga mobil rentalnya dipindahtangankan oleh penyewa, yakni Bripda ADS. Padahal dalam perjanjian, mobil hanya disewa 10 hari.
Bripda ADS menyewa mobil sejak 12 Mei 2025 dengan tarif harian Rp350 ribu. Namun hingga tenggat sewa 21 Mei, mobil tak kunjung dikembalikan.
Pelapor sempat kesulitan menghubungi Bripda ADS. Belakangan terungkap bahwa mobil diduga telah digadaikan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik kendaraan.
Atas kejadian tersebut, MRF melaporkan Bripda ADS ke Polresta Bandar Lampung pada 24 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/736/V/2025/SPKT/Polresta/Polda Lampung.
Polisi berjanji menangani perkara ini dengan profesional meski melibatkan sesama anggota. Kepastian hukum bagi pelapor tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus.