
Kapolres Pesawaran, AKBP Syarhan mengatakan bahwa banyak pelaku pemalakan terjadi diwilayah Gedong Tataan, Tegineneng dan Kedondong. “Untuk tindak kejahatan yang ditangkap pada operasi cempaka, yang mendominasi adalah pelaku pemalak atau premanisme. Dan untuk pelaku tindak pidana penyalah guna narkoba dari Kecamatan Padang Cermin, ” kata dia,Senin (19/6).
Kepada para pelaku premanisme yang telah diamankan, petugas akan menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no:12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10tahun penjara.
Diterangkan, bahwa dalam operasi cempaka tersebut petugas juga menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, prostitusi dan pencurian dengan pemberatan (curat). “Selain menangkap dan mengamankan pelaku pemalakan dan narkoba, petugas dalam melakukan operasi cempaka juga menangkap dan mengamankan pelaku tindak kejahatan prostitusi, perjudian dan curat, ” terang dia.
Ditegaskan, untuk semua pelaku sudah diamankan dan segera diproses lanjut. Tidak ada pelaku yang tidak diproses, semua dilanjutkan sampai persidangan selesai. “Semua pelaku akan kita proses secara hukum dan tidak ada yang tidak dilanjutkan. Semua akan diproses sampai persidangan selesai dan vonis, ” tegas dia. PeNa-spt.