PRINGSEWU (PeNa)- Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menganggarkan dana sebesar Rp12 miliar untuk pembangunan tahap III gedung DPRD setempat. Pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar, ditermin ke II dana yang digelontorkan mencapai Rp25 miliar.
Sekertaris Daerah (sekda) Pringsewu, A Budiman menjelaskan pengalokasian dana pada termin ketiga merupakan realiasasi perencanaan pembangunan gedung sejak dua tahun lalu.
“Secara teknis saya kurang paham, tapi anggaran itu kan sudah direncakan beberapa tahun yang lalu. Kalau teknis tanyakan langsung kepada kepala dinas teknisnya saja,” ujar dia dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu.
Diketahui, pembangunan gedung DPRD Pringsewu sempat menimbulkan polemik pada saat jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Pada tenggat akhir kontrak, yakni tanggal 30 Dersember 2016 rekanan PT Manggala Wira Utama masih mengerjakan beberapa bagian bangunan, dengan total pekerjaan masih mencapai 70%, namun dana kegiatan telah dicairkan 100%.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Charles Alizie menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan kegiatan oleh penyedia barang juga dipengaruhi dari pengawasan kagiatan itu sendiri. Artinya, dengan pengawasan diperketat maka akan meminimalisir pelanggaran kontrak. “Itu juga sangat tergantung dari pengawasan teknis kegiatannya yang tentunya harus aktif berkomonikasi dengan perusahaan penyedia barang,” ujarnya.
Pada Perpres 54/2010 yang diubah terakhir kali dengan Perpres 172/2014 pasal 93 ayat 1 huruf (a) menyebutkan secara tegas, PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak. “Jika itu tidak dilakukan tentunya ada kesalahan person, saya tidak katakan ini kesalahan sistem karena kegiatan ini tentunya sudah melalui tahapan perencanaan yang matang ditahun sebelumnya. Terlebih ini adalah kegiatan multiyears,” tegasnya.