BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi harus ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. Usai memberikan laporan tertulisnya, Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) berharap perkara tersebut tidak dipoltisir. “Ini adalah murni laporan dugaan adanya tindak pidana, kami berharap tidak dipolitisir termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena kami mengetahui dan menyadari siapa terlapor itu. Jadi mohon aparat penegak hukum bertindak secara profesional,” tegas Kepala Biro Investigasi dan Basis Data Matala, Sonny Ashadel Kumontoy kepada PeNa.
Matala juga Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 lalu yang terindikasi dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi, Arinal Djunaidi.
Sonny mengatakan pihaknya akan terus memantau laporan tersebut mengenai sejauh mana perkembangannya selain itu Ia menegaskan jika Kejati lamban untuk menindaklanjutinya, maka Matala akan menggelar aksi turun jalan.
“Kami minta Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan itu, jika tidak segera ditanggapi kami akan kerahkan massa untuk menggelar aksi demo di Kejati Lampung,”tegas Sonny, Selasa 16 November 2016.
Dia berharap, Kejati Lampung tidak terpengaruh akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus itu terungkap mengingat penyimpangan yang diduga dilakukan dalam penyalahgunaan dana APBD 2015 itu diduga bukan hanya Arinal yang menikmatinya.
“ Yang pasti laporan kami itu ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus itu terungkap, karena disinyalir dalam penyalahgunaan dana APBD 2015 itu bukan ahanya mantan Sekdaprop yang melakukannnya,”ucap Sonny.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan Matala, imbuh Sonny, murni gerakan moral pemberantasan korupsi tanpa adanya kepentingan-kepentingan tertentu karena rumor yang berkembang jika pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan mantan Sekdaprov itu sarat muatan politis karena Arinal adalah salah satu kandidat yang akan maju dalam perebutan Ketua DPD I golkar Provinsi Lampung mendatang.
“ Kami melaporkan Arinal tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu apalagi ada yang menuduh jika laporan itu ada hubungannnya dengan pencalonan Arinal untuk menjadi Ketua DPD I Golkar, gerakan ini murni gerakan moral bisa saja besok lusa pejabat publik ataupun publik figur di Provinsi yang kami laporkan,”bantahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Lampung Yadi Rahmat ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan indikasi penyimpangan tersebut dan pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya sesuai dengan proses dan mekanisme.
“ Ya laporannya sudah kami terima, dari informasi yang saya ketahui memang laporannya masuk kemarin, untuk prosesnya ya akan kita pelajari terlebih dahulu karena tidak serta merta harus segera menindaklanjuti kan semua kan ada tahapan dan mekanismenya,”singkatnya.
Sementara Arinal ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski dalam keadaan aktif tidak menjawab bahkan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas.
Sebelumnya diberitakan mantan Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), melaporkan Arinal atas beberapa dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro.
Ketua Matala, Charles Alizie dihubungi melalui ponselnya membenarkan laporan itu. Terdapat dua item penting yang dalam laporannya yang secara gamblang menyebut dugaan korupsi tersebut.
Pertama terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.
“Dasar kerugian, timbul karena Arinal Djunaidi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan gubernur,” kata dia.
Pada point kedua, Matala membahas tentang penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.
“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000. Ini dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung korup,” tegasnya.
Dalam laporan itu juga, Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro asset dan perlengkapan. Dalam biro tersebut, Matala menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor.
“Masih banyak kegiatan di biro-biro lain yang modusnya sama. Maka untukmembuat hal ini menjadi transparan, kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh kegiatan dibiro-biro pada tahun anggaran 2015 dibawah pengendalian saudara Arinal. Sehingga pemberantasan korupsi di Lampung semakin baik,” kata dia.(BG)