Nurul Fahmi (26) ditahan polisi karena diduga menuliskan bendera Merah Putih dengan tulisan Arab dan membawanya saat aksi unjuk rasa bersama ormas Front Pembela Islam (FPI). Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, kasus Fahmi ini bisa dijadikan sebagai pendidikan hukum.
Jimly mengatakan, semua pihak harus bisa menerima proses hukum yang menjerat Fahmi tersebut. Yang terpenting dari masalah ini adalah soal pendidikan hukumnya.
“Jadi, saya berharap semua pihak harus menerima proses hukum sebagai pendidikan. Jadi jangan melihat semua masalah hukum dari perspektif hasil, hasilnya salah atau tidak, masuk penjara atau tidak, itu nomor tiga,” kata Jimly saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Jimly mengatakan, negara harus segera bertindak ketika melihat tindakan yang menyimpang. Selanjutnya, biarkan proses hukum yang bekerja.
“Nomor pertama adalah negara harus bertindak, negara harus hadir dalam setiap peristiwa yang berkenaan dengan perilaku-perilaku yang menyimpang dari yang ideal. Proses selanjutnya kita serahkan pada proses hukum,” katanya,.
Jimly juga mengatakan, apa yang terjadi pada Fahmi baru tingkatan proses hukum. Untuk itu, biarkan aparat hukum memproses secara profesional.
“Ini kan baru tindakan kepolisian, belum sampai ke mana-mana. Biar polisi bertindak. Karena polisi-polisi itu bukan cuma tangkapin orang, bukan cuma proses hukum, tapi semua tindakan-tindakan ‘polisional’ itu punya makna pendidikan publik. Maka kita hormati saja, kita beri kesempatan polisi bekerja profesional di bidangnya,” katanya.
Lalu, apakah menurut Anda tulisan di bendera itu menyalahi aturan?
“Nah, itu kalau sudah masuk proses hukum biar dinilai. Yang jelas, semua yang menyimpang dari persepsi umum tentang yang ideal, itu menyimpang. Yang ideal mengenai bendera itu harus dihormati, tiba-tiba ada yang tidak menghormati, itu tadi, menyimpang dari yang seharusnya. Tapi belum bisa kita katakan pasti salah. belum tentu salah. Bisa saja dia tidak punya niat buruk, bisa saja. Tapi semua itu biar diserahkan pada proses hukum yang profesional,” jawab Jimly.
“Jadi harapan saya, semua tokoh-tokoh masyarakat, termasuk juga ormas-ormas, ya biar saja, tidak apa-apa, ini proses, proses pendidikan publik. Belum tentu salah kok dia, tapi diproses saja,” tambahnya.