M E S U J I -(PeNa), Untuk terlibat pada proses surat menyurat pertanahan, Camat Simpang Pematang Aida Sakti dilantik dan diambil sumpah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agraria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, di Aula Kantornya, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Dahuri Santoni, Camat Tanjung Raya, Marhakim. Dan, seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, serta Sekretaris Kecamatan Simpang Pematang dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Kecamatan Simpang Pematang.
Dalam sambutannya, Kakan ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo mengatakan bahwa seorang PPATS merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.
“Saya berpesan kepada Bapak Aida Sakti agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital,” kata dia.
Menurutnya, saat ini pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mengarah pada transformasi digital dan layanan berbasis elektronik, khususnya dalam hal peralihan hak atas tanah yang sudah dapat dilakukan melalui sistem peralihan elektronik (e-AJB dan e-Hak Tanggungan).
“Oleh karena itu, seorang PPATS dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel,” ujar Endi.
Endi juga menekankan bahwa peran PPATS sangat penting dalam sistem administrasi pertanahan nasional. PPATS memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam penataan dan legalisasi hak atas tanah masyarakat.
Melalui akta yang dibuat oleh PPATS, negara dapat menjamin kepastian hukum atas peralihan hak tanah, meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mempercepat proses pendaftaran tanah.
“Selain itu, PPATS juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Melengkapinya, Bupati Mesuji melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dahuri Santoni menyampaikan apresiasi dan harapan kepada Aida Sakti, B.A. agar dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan mendukung program-program strategis pemerintah daerah.
“Kami berharap Bapak Aida Sakti sebagai PPATS Kecamatan Simpang Pematang dapat mendukung dan berperan aktif dalam program pensertipikatan tanah barang milik daerah (BMD)/aset Pemerintah Kabupaten Mesuji. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan menjamin pengamanan aset daerah secara fisik, administrasi, dan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” kata Dahuri.
Ia juga menegaskan pentingnya kepedulian dan tanggung jawab PPATS dalam menjaga serta mengamankan aset tanah pemerintah daerah.
“Jangan sampai ada aset tanah pemerintah yang dibiarkan, diabaikan, atau tidak diurus sehingga berpotensi menimbulkan sengketa atau bahkan berpindah tangan secara tidak sah,” ujar dia.
Katanya, tindakan pembiaran terhadap aset negara atau daerah dapat berdampak serius, termasuk potensi sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang lalai dalam melaksanakan kewajiban pengamanan aset.
“Dengan pelantikan dan pengangkatan sumpah PPATS Kecamatan Simpang Pematang ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan semakin kuat dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah, baik untuk masyarakat maupun aset daerah,” tukasnya.






