1Kg Sabu Siap Edar, Bandarnya Napi Lapas Lamsel

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh Narapidana ‎(Napi), Lapas di Lampung Selatan, Jumat (27/03/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Adhi Purboyo, didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial, HS (45) warga Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, di jalan Sebiyai, Perumahan Griya Taman Sari, Haji Mena, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari rumah tersangka HS ditemukan, barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 1 Kg, timbangan Digital dan 2 Unit HP,” kata Adhi Purboyo.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka HS, bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di sekitar Perum Taman Sari, Haji Mena, Lampung Selatan, kerap kali terjadi transaksi Narkoba.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang dipimpin oleh Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, mendatangi lokasi dan melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Guna memastikannya, salah seorang petugas yang menyamar, mendatanginya dan berpura-pura membeli Narkoba dengan tersangka HS.
Tidak curiga, tersangka HS mengajak petugas yang menyamar ke rumahnya. Setelah memastikan, tim bersama pamong setempat, langsung menyergap tersangka HS dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket seberat 1 Kg.
“Hasil pemeriksaan, tersangka HS kapasitasnya sebagai kurir dan Sabu-sabu itu milik ARI seorang Napi. Atas dasar itu, petugas melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk membawanya. Saat ini ARI masih diperiksa di Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung. Rencananya, Sabu-sabu itu akan diedarkan diwilayah Lampung selatan,” tegas dia.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.