28.409 Data Arsip Sensitif Kantor Imigrasi Bandarlampung Dimusnahkan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dalam sebuah acara yang diadakan di Aula kantornya, Jum’at, (22/3/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Indra Bangsawan, serta disaksikan oleh Arsiparis Perwakilan Biro Umum dan Perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung.

Bacaan Lainnya

Indra Bangsawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, mengapresiasi kedatangan para saksi sebagai dukungan terhadap pengelolaan arsip yang baik di kantor tersebut.

“Kantor ini secara rutin melakukan pengelolaan arsip, dan telah mendapatkan piagam penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI terkait Retensi Arsip Secara Rutin.” kata Indra.

“Pengelolaan arsip ini dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang ada, seperti minimnya ruangan arsip, tidak memiliki nilai guna, dan digitalisasi arsip salinan,” ungkap Indra Bangsawan.

Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dalam gerakan nasional sadar tertib arsip.

Selama 6 tahun berturut-turut, kantor tersebut telah melakukan pemusnahan arsip secara rutin untuk menciptakan tertib pengelolaan arsip.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung beserta para saksi, menggunakan mesin penghancur kertas (Paper Shredder).

Pemusnahan dilakukan terhadap arsip substantif keimigrasian, termasuk berkas permohonan dokumen keimigrasian tahun 2020-2021 dan dokumen perjalanan RI tahun 2006-2017, dengan total 28.409 arsip.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi fisik dan informasi arsip agar tidak terjadi penumpukan arsip di unit kerja.

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.