Bandar Lampung – (PeNa), Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, akhirnya menyelesaikan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat dini hari (5/9/2025).
Arinal menjelaskan, pemanggilannya berkaitan dengan Participating Interest (PI) sepuluh persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp266 miliar.
“Saya diminta memberikan penjelasan terkait Participating Interest. Kebetulan sebelum masa jabatan saya berakhir, dana tersebut keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” ujarnya.
Arinal menegaskan dana itu diperuntukkan mendukung kepentingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar tidak lagi bergantung penuh pada kucuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Saya mengajak BUMD memanfaatkan dana tersebut demi pengembangan usaha. Jika mengandalkan APBD butuh waktu, sedangkan kredit berbunga tinggi memberatkan. Maka, dana itu strategis,” jelasnya.
Mengenai lamanya pemeriksaan, Arinal menuturkan ia harus bergantian dengan pihak lain yang juga diminta keterangannya oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Saya diperiksa hingga malam demi memberikan keterangan. Namun, jaksa juga memeriksa pihak lain, jadi saya harus menunggu sesuai prosedur kejaksaan,” bebernya.
Diketahui, sebelum Arinal diperiksa, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona, juga dipanggil Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.