Aset Desa Tak Bisa Dikuasai Oknum Kades Setelah Tidak Menjabat

PESAWARAN-(PeNa), Seluruh aset desa tidak bisa dikuasai oleh oknum kepala desa setelah tidak lagi menjabat, untuk itu segera diinventarisir oleh perangkat desanya.
Demikian dikemukakan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Sekretariat Kabupaten Pesawaran Isroni Mihradi saat Sosialisasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPDes) Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 di Balai Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (29/08/2019).
“Kegiatan ini untuk mengidentifikasi dan menginventarisir seluruh aset milik desa, jangan sampai menimbulkan permasalahan ketika tidak lagi menjabat. Ini kaitannya pelaksanaan pilkades serentak yang tahapannya sudah dimulai, ” kata dia.
Kegiatan tersebut juga dilakukan agar aparatur desa dapat memahami apa yang harus dilaksanakan sehingga administrasi desa bisa tertib dan disiplin. Hampir seluruh perangkat desa dari 148 desa mengikuti kegiatan dengan seksama sampai selesai.
Selain itu, Isroni juga menuturkan bahwa terkait batas wilayah desa segera dilakukan dengan bekerjasama bersama lembaga non departemen tingkat nasional yakni Badan Informasi Geospasial (BIG) yang berkantor di Cibinong-Bogor.
“Kita juga lakukan sosialisasi penegasan batas desa, nanti pada tanggal 10 Oktober 2019, tim Badan Informasi Geospacial (BIG) dari Bogor akan datang guna melakukan itu. Ya, sekitar lima harianlah, ” tutur dia.
Menurutnya, nanti tim tersebut akan melakukan tugas menempatkan penegasan batas desa tanpa  kesepakatan. Sehingga, kedepan peta desa bisa dimiliki sesuai dengan kesepakatan dengan yang berbatasan.
“Petas desa sekarang menggunakan BIG, jadi meminimalisir perselisihan. Karena mereka menggunakan data kongkrit dari satelit. Kita sudah lakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng serta yang lain segera menyusul, ” ujar dia.
Ditegaskan, upaya sosialisasi LPPDes tersebut menggunakan permendagri nomor 46 tahun 2016. Tujuannya, kedepan desa bisa mandiri dan lebih maju sejahtera dan makmur.
“Sesuai yang diharapkan Bupati Dendi Ramadhona dan Wakil Eriawan, kedepan desa harus mandiri dengan kesejahteraan dan kemakmurannya. Nah, kita hanya membina dan mengarahkan desa menuju itu. Dan, sedikitnya dua kali LPPDesa dibuat yakni laporan pertanggunjawaban masa akhir jabatan dan tahun anggaran, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.