BANDARLAMPUNG (PeNa) – Bawaslu Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 pada Senin malam (10/06).
Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Erwin Prima Rinaldo. Mereka membahas berbagai catatan penting terkait evaluasi penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam sambutannya, Gistiawan menekankan bahwa rapat ini menjadi momen penting memasuki tahapan Pilkada. Ia mengapresiasi Bawaslu kabupaten/kota yang minim sengketa dan mengungkapkan kebanggaannya bahwa beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi.
“Ini menunjukkan fungsi pencegahan kita berjalan dengan maksimal,” ujar Gistiawan.
Ia mengingatkan bahwa pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Gistiawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Ia berharap agar anggota di lapangan lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus saat pencalonan dimulai. Oleh karena itu, penting memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegas Gistiawan.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari KPU dalam menangani pencalonan. “Anggota Bawaslu harus memahami aturan-aturan teknis dan mampu mengupdate diri terhadap perubahan regulasi,” tambah Gistiawan..






