BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan karyawan marketing asuransi di Teluk Betung Utara akhirnya berujung damai.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polda Lampung pada 25 September 2024, teregistrasi dengan nomor LP/B/427/IX/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Korban bernama Elia Agustiana mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah dijanjikan keuntungan oleh pelaku lewat program asuransi deposito.
Pelaku, Rohana, warga Sukabumi Bandar Lampung, menawarkan asuransi dengan iming-iming keuntungan Rp25 juta setelah lima tahun.
Namun uang yang disetor korban justru tidak menghasilkan keuntungan, dan komunikasi dengan pelaku tak memberikan kejelasan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Lampung hingga masuk tahap penyidikan.
Saran Damai dan Pertimbangan Kekerabatan
Dalam proses penyidikan, penyidik menyarankan penyelesaian kekeluargaan karena pelaku dan korban diketahui bertetangga dan saling mengenal.
Akhirnya, pada akhir Juni 2025, pelaku mengembalikan seluruh kerugian korban dan meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya.
Proses perdamaian itu turut disaksikan keluarga dari kedua pihak dan pamong setempat di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Saya sudah mengembalikan uang korban dan memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya,” ujar Rohana di Mapolda Lampung, Jumat (25/7/2025).
Rohana mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya karena menyebabkan hubungan baik dengan korban menjadi rusak.
“Awalnya kami sudah seperti keluarga. Saya sangat menyesal atas kejadian ini,” ucapnya dengan nada penuh penyesalan.
Restorative Justice Jadi Solusi Damai
Korban dan keluarga mendatangi Mapolda Lampung Jumat siang (25/7) untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan damai dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh kedua belah pihak serta pamong di lingkungan mereka.
“Saya mewakili keluarga korban memaafkan pelaku karena telah mengembalikan kerugian dan mengakui kesalahannya,” kata D. Novrian Syahputra.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan hubungan baik sebagai tetangga tetap terjaga dengan saling memaafkan.
“Perdamaian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Restorative Justice adalah pilihan bijak karena hak korban telah terpenuhi,” tutup Novrian.






