BANDARLAMPUNG – (PeNa),
Penegakan kode etik di lingkungan Polda Lampung kembali menuai sorotan publik. Tiga personel Polres Metro yang telah dinyatakan bersalah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Agustus lalu, hingga kini belum menjalani sanksi yang dijatuhkan.
Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra. Berdasarkan putusan sidang etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, ketiganya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Namun, hingga pertengahan Oktober, putusan tersebut belum dijalankan dan para teradu masih menduduki jabatan semula.
Situasi ini diungkap oleh Dr. (C) Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM, selaku pelapor sekaligus Pimpinan Ryan Gumay Law Firm. Ia mengaku telah berulang kali meminta kejelasan terkait pelaksanaan sanksi itu, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
“Saya sudah menanyakan langsung ke Biro SDM Polda Lampung, tapi dijawab bahwa mereka belum menerima surat dari Subdit Wabprof Bid Propam Polda Lampung. Anehnya, saat saya klarifikasi ke Subdit Wabprof, mereka justru menyatakan surat sudah dikirim ke SDM,” kata Gustryan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap sekadar miskomunikasi antarbagian.
“Ini bukan hanya soal koordinasi, tapi sudah menunjukkan adanya disfungsi dan potensi pengabaian terhadap pelaksanaan hukum di tubuh Polda Lampung,” tegasnya.
Gustryan menilai lambannya eksekusi putusan tersebut mencederai prinsip keadilan serta integritas Polri sebagai institusi penegak hukum.
“Putusan sidang kode etik bersifat final dan wajib dijalankan. Kalau hasil putusan yang sudah inkracht saja diabaikan, maka di mana letak integritas dan komitmen reformasi di tubuh Polri?” ujarnya.
Ia menambahkan, penundaan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar etik merupakan bentuk nyata ketidakseriusan dalam menjaga disiplin dan wibawa institusi.
“Polri seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum. Ketika pelanggar etik masih bebas menjabat tanpa menjalani hukuman, itu sama saja membiarkan pelanggaran menjadi budaya,” katanya lagi.
Gustryan menyebut pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menyurati Kapolri dan Irwasum Polri agar dilakukan evaluasi terhadap lambannya pelaksanaan sanksi etik di lingkungan Polda Lampung.
“Kalau integritas mau dijaga, maka putusan harus dijalankan. Tidak boleh ada alasan untuk menunda, apalagi melindungi pelanggar etik. Ini bukan soal pribadi, tetapi soal marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa konsistensi dalam menegakkan kode etik adalah ukuran moral institusi penegak hukum. Tanpa keberanian mengeksekusi keputusan yang sudah sah, reformasi Polri berisiko hanya menjadi slogan tanpa makna.






