Diduga Maling Motor, Pria Bertato Diringkus Polisi

Tersangka AR dan Barang buktinya setelah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga maling motor Honda Beat warna putih B 3397 FAI, tersangka AR (37) warga Dusun Kali Asin Desa Kali Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan diringkus Tim 308 Satreskrim Polres Pesawaran pada Senin (15/05/2023) sekitar pukul 00.24 WIB dinihari.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang buktinya.

“Kepada petugas, korban atas nama Dwi Isnaini (31) warga Dusun VI Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, melaporkan tentang telah kehilangan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Beat warna biru tahun 2011 dengan nopol B 3397 FAI An. Wagirin, Hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 di rumahnya,” kata dia.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, petugas kemudian mendapatkan informasi identitas pelaku dan persembunyiannya.

“Dengan berjalannya penyelidikan di dapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di daerah Dusun Kali Asin, Desa kalisari, Kecamatan Natar. mengetahui keberadaan pelaku tersebut, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku. setiba nya di lokasi persembunyian pelaku, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tersebut, ” terang dia.

Pelaku yang dimaksud kini telah diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pendalaman oleh penyidik yang menanganinya.

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, selanjut nya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 2 (dua) diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, ” tegas dia.

Tersangka AR terbukti melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga keamanan dilingkungan masing-masing dan segera melaporkan atau menginformasikan kepada petugas terdekat manakala mengetahui aktifitas yang mencurigakan, ” tutur dia.

Oleh: sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.