LAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian hingga Rp10,36 miliar yang dilakukan oleh Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group.
Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di kontrakannya di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah menjadi buronan sejak September.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dengan total berat 151.191,6 kilogram dari dua korban, yakni M. Rozikin, petani asal Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung. Nilai barang tersebut mencapai Rp10,36 miliar.
“Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diterima di gudang, tetapi janji itu tidak dipenuhi,” ujar Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Senin (2/12/2024).
Para korban, setelah mengonfirmasi ke pihak pembeli, mengetahui bahwa pembayaran sudah dilakukan, tetapi uang tersebut tidak pernah diberikan oleh tersangka yang kemudian menghilang.
Laporan resmi dilayangkan pada 12 September 2024, memicu penyelidikan oleh Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Tim penyidik akhirnya menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
“Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian besar. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Pahala.
Ia menambahkan, penyidik terus mendalami aliran dana dari kejahatan tersebut dan kemungkinan adanya korban lain.
“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.






