Bandar Lampung – (PeNa), RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyeret nama rumah sakit tersebut ke dalam pusaran pemberitaan.
Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghazali, menegaskan pihaknya justru menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum LSM dengan modus permintaan proyek dan ancaman penyebaran berita.
Dalam klarifikasinya, Imam menegaskan dirinya bertindak langsung sebagai pelapor kasus ini dan sudah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Saya melaporkan kasus ini karena merasa menjadi korban pemerasan. Uang yang diminta bukan berasal dari anggaran rumah sakit, melainkan uang pribadi saya yang diberikan akibat adanya tekanan dan ancaman,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Imam, langkahnya sempat menuai pertanyaan karena tidak segera melapor saat kejadian berlangsung. Namun ia menegaskan hal tersebut diambil dengan pertimbangan hukum.
“Kami menunda laporan agar identitas korban dan saksi dapat dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Lebih jauh, ia membeberkan bahwa oknum LSM tersebut bahkan mencoba menekan pihak rumah sakit dengan rencana aksi demonstrasi.
Informasi mengenai rencana demo itu menjadi alasan dirinya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk unsur politik, untuk mengantisipasi situasi.
“Rencana aksi demonstrasi itu ternyata hanyalah modus yang digunakan para pelaku untuk memuluskan praktik pemerasan terhadap saya selaku direktur RSUDAM,” tegas Imam.
Imam juga menolak tegas jika kasus ini dikaitkan dengan gratifikasi atau suap. Menurutnya, peristiwa yang menimpanya jelas masuk dalam ranah pidana murni pemerasan.
“Ini bukan gratifikasi, sehingga tidak bisa diproses dengan konstruksi hukum tindak pidana korupsi. Perkara ini murni pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP,” tegasnya.
Ia menambahkan, manajemen RSUDAM tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Lampung.
“Kami akan terus bekerja secara profesional. Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian agar kasus ini bisa terang benderang,” tutup Imam.