Dokter Anestesi Dipukul di RSI Sultan Agung, KKI Kecam Keras Aksi Kekerasan

LAMPUNG – (PeNa), Dunia kesehatan kembali tercoreng dengan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., menyayangkan sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Bacaan Lainnya

“Segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Imam Ghozali.

 

Kronologi Kericuhan

 

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025). Dalam unggahan itu disebutkan, seorang dokter anestesi dipukul, bidan menangis ketakutan, hingga pintu ruang bersalin ditendang hingga rusak.

“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” tulis akun tersebut.

Video lain yang beredar menunjukkan seorang pria melontarkan umpatan kasar kepada tenaga kesehatan, bahkan mengancam akan membakar rumah sakit. Dugaan sementara, kericuhan dipicu permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.

 

Desakan Perlindungan Hukum

 

Menurut Imam Ghozali, peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai KUHP tentang penganiayaan.

“Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.

KKI menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi alarm serius agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Selain itu, peristiwa ini dinilai memperkuat urgensi payung hukum yang jelas untuk melindungi tenaga medis di Indonesia.

“Negara sudah memiliki UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, hingga UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Semua jelas menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Imam Ghozali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.