Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Petani di Lampung Utara Senang: “Sekarang Urea Cuma Rp90 Ribu per Sak”

Lampung Utara – (PeNa), Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang diumumkan pemerintah mulai terasa dampaknya di lapangan. Para petani di Kabupaten Lampung Utara mengaku lega setelah harga pupuk benar-benar turun.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kios Pupuk Mitra Tani Sejati, Kecamatan Kotabumi Utara, Rabu (29/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Selain menghadiri panen kedelai, saya diajak mendadak oleh Pak Menteri Amran melihat kondisi kios pupuk. Ini benar-benar spontan, dan ternyata harga turun 20 persen di sini,” kata Qodari.

 

Arahan Presiden Langsung

Qodari mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut kebijakan yang baru beberapa hari diumumkan di Jakarta sudah berjalan nyata di lapangan.

“Keputusan dibuat di Jakarta, tapi di Kotabumi sudah tereksekusi dengan baik. Kami cek langsung ke distributor dan petani, memang turun harganya. Ini betul-betul nyata,” ujar Qodari.

 

Presiden Prabowo Ingin Ringankan Beban Petani

Sementara itu, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi adalah perintah langsung Presiden Prabowo.

“Itu perintah Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan,” kata Amran.

Menurutnya, penurunan harga ini menjadi langkah bersejarah bagi dunia pertanian Indonesia. “Ini pertama kali dalam sejarah harga pupuk turun ekstrem, 20 persen. Kami juga akan membangun tujuh pabrik pupuk baru, lima di antaranya akan diresmikan Presiden sebelum 2029,” tambahnya.

Eko, salah satu petani di lokasi sidak, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. “Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90 ribu per sak, sebelumnya Rp125 ribu. Kami senang sekali. Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ujarnya.

 

Harga Baru Pupuk Bersubsidi

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun hingga 20 persen dan mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025.

Berikut daftar harga baru pupuk bersubsidi:

Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg

NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg

NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg

ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg

Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.