Dosen Hukum dan Kuasa Hukum Keluarga Desak Pengadilan Bongkar Perencanaan Pembunuhan oleh Anggota TNI

LAMPUNG – (PeNa), Proses hukum terhadap anggota TNI yang didakwa dalam kasus pembunuhan terkait arena sabung ayam memasuki tahap krusial dan menjadi sorotan publik.

Sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6), mengungkap fakta serius tentang dugaan pembunuhan berencana, yang memunculkan tekanan bagi sistem peradilan militer.

Bacaan Lainnya

Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai bahwa proses hukum yang berjalan harus sepenuhnya didukung demi keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

“Ini persoalan hukum yang serius, dan jelas masuk ranah tindak pidana berat. Kita apresiasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan, dengan dakwaan pembunuhan berencana. Apalagi itu satu-satunya pasal yang mengandung ancaman hukuman mati,” ujar Ahmad Irzal.

Ahmad menegaskan pentingnya pengawalan publik agar sidang berjalan terang dan bebas dari intervensi, khususnya terkait motif dan persiapan pembunuhan di arena sabung ayam.

Ia juga menilai penanganan awal perkara oleh TNI dan Polri cukup baik, meskipun pengawasan ketat masyarakat harus tetap ada agar tak melenceng dari fakta lapangan.

“Kolaborasi antara penyelidik dan penyidik dari Polri dan TNI dalam perkara ini patut diapresiasi. Penanganan perkara sejauh ini sangat baik dan transparan. Yang terpenting, kondusivitas harus terus dijaga, agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan kegaduhan,” lanjutnya.

 

Kuasa Hukum Keluarga: Indikasi Perencanaan Harus Diusut Tuntas

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mendesak majelis hakim mendalami unsur perencanaan, termasuk keberadaan senjata api yang dibawa terdakwa.

“Kami menilai tindakan ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah disiapkan dari rumah. Termasuk membawa senjata api ke arena sabung ayam,” ujar Putri usai sidang.

Putri juga menyoroti pengakuan bahwa terdakwa sempat meminta izin membuka arena sabung ayam kepada Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto.

“Kalau memang benar ada izin, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian, Kapolsek tidak berada di tempat. Karena itu kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan fakta di lapangan,” jelas Putri.

 

Demi Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Putri menegaskan keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan, tanpa ada pengaruh jabatan atau institusi, apalagi jika tindakan tersebut terbukti dirancang secara sistematis.

Senada dengan itu, Ahmad Irzal mengingatkan bahwa keterbukaan proses hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan militer.

“Yang harus dijaga adalah tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mari kita support jalannya proses hukum ini demi keadilan dan penghormatan bagi keluarga korban,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.