Dua Minggu, 442 Tersangka Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Selama 14 hari Operasi Antik Krakatau 2020 digelar, Petugas ‎Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Satres Narkoba Polres/Polresta Jajaran Polda Lampung, berhasil menggagalkan‎ peredaran narkoba bernilai Rp 2,5 Milyar, Jum’at (27/03/2020).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selama Operasi Antik Krakatau 2020, petugas Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Jajaran Polda Lampung, berhasil mengungkap 324 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 442 tersangka.
“Dari hasil ungkap, Target Operasi (TO) orang sebanyak 20 atau 100 persen. Sedangkan TO tempat sebanyak 16 atau 100 persen. Barang bukti narkoba yang diamankan bila diuangkan jumlahnya bernilai Rp 2,5 Milyar. Selain itu, petugas telah menyelamatkan sekitar 80,316 jiwa dari racun Narkoba,” kata Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspose di Markas Ditres Narkoba Polda Lampung.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Adhi Purboyo, didampingi Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Buddy dan Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama menjelaskan, selama 14 hari digelarnya Operasi Antik Krakatau 2020, satu kasus diantaranya, keberhasilan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tersangka.
“Sabu-sabu yang diamankan dari tersangka berinisial, HS (45) warga Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, seberat 1 Kg,” terangnya.
Sedangkan barang bukti berupa ganja, lanjut orang nomor satu di Ditres Narkoba Polda Lampung, diamankan petugas di Area Seaport Interdiction.
“Hasil pemeriksaan, Ganja dengan kemasan berbeda itu diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa, tapi berhasil digagalkan.  Alkhamdulillah, dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2020, tidak ada kendala dan berlangsung sesuai harapan,”ungkapnya.
Dalam ekspose, petugas menggelar barang bukti narkoba jenis,‎ Ganja seberat 65.609,71 Gram (Estimasi senilaii Rp 131,2 juta). Sabu-sabu seberat 1.492,06 Gram (Estimasi senilai Rp 2,23 Milyar). XTC sebanyak 182,5 Butir (Estimasi senilai Rp 26,3 Juta). Psikotropika sebanyak 204 Butir (Estimasi senilai Rp 10,2 Juta). Tembakau Gorila seberat 30,12 Gram (Estimasi sebulai Rp 600.000,-). Uang Rp 7.479.000. Senpi rakitan 2 pucuk.  Amunisi 4 butir. Timbangan 17 Unit.R2 31 Unit. R4 4 Unit dan Handphone sebanyak 135 unit .
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.