BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap dua pria, Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), terkait penganiayaan terhadap AH (23) dan perampasan handphone RM (20).
Penangkapan berlangsung di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Kamis (10/10/2024).
“Benar, kedua pelaku sudah kami tahan,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Sabtu (12/10/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi menemukan enam paket sabu di rumah Calvin dan menahan rekan mereka, AB (22), atas dugaan keterlibatan dalam kepemilikan narkoba.
Kronologi kejadian bermula ketika korban AH (23) diserempet oleh mobil pelaku di Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, pada Kamis (22/8/2024), pukul 02.00 WIB.
Korban jatuh dan mengalami luka parah, sementara RM (20) yang mencoba membantu, juga dianiaya dan handphone-nya dirampas.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan 351 KUHP,” jelas Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan.






