BANDARLAMPUNG – (PeNa), Dua remaja laki-laki asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan tembakau sintetis siap edar.
Keduanya berinisial MA (17) dan DH (17). Mereka diringkus Polsek Tanjung Karang Timur usai gerak-geriknya dicurigai warga.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan.
“Saat kita amankan, ditemukan tujuh paket tembakau sinte di dalam jaket pelaku MA. Lalu kami lakukan pengembangan,” ujar Kompol Kurmen.
Keduanya ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Gang Man, Kalibalau Kencana, Kedamaian.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menyita 11 paket tambahan dari lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung.
“Empat paket di Tanjung Gading, dua di Pengajaran, satu di Garuntang, dan empat lainnya di Panjang,” kata Kompol Kurmen, Senin (16/6/2025).
Secara total, 18 paket tembakau sintetis berhasil diamankan dengan berat keseluruhan mencapai 10,23 gram.
Kedua pelaku mengaku menjual sinte secara sembunyi-sembunyi dengan sistem lempar tempat dan kirim lokasi via peta digital.
“Mereka menaruh barang di lokasi tertentu, lalu kirim maps ke pembeli. Ini sudah dilakukan selama satu bulan,” lanjut Kapolsek.
Untuk meraup keuntungan lebih, keduanya bahkan mencampur tembakau sinte dengan tembakau rokok biasa.
Dari pengakuan mereka, tembakau sintetis dibeli melalui media sosial Instagram, lalu dijual kembali lewat akun serupa.
“Harga jualnya bervariasi, antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket. Ini masih terus kami dalami,” imbuh Kompol Kurmen.
Kini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Kurmen menekankan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja.
“Kami apresiasi warga yang berani melapor. Keberhasilan ini berawal dari keresahan masyarakat,” tutupnya.






