BANDARLAMPUNG – (PeNa), Endang Febriaki, warga Bandar Lampung, melaporkan dugaan malpraktik yang dialaminya saat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit swasta.
Kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, menyampaikan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung, pada 6 September 2025.
“Kami percaya proses hukum mengungkap kebenaran. Klien kami mengalami luka berat dan harus mengganti alat setiap bulan. Semoga kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Endang mengalami demam. Ia dibawa ke rumah sakit swasta dan diarahkan ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya batu empedu serta miom.
Pada 21 Juni 2025 dokter BK mendiagnosis adanya miom berukuran 11 sentimeter. Dua hari kemudian dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim oleh tim medis rumah sakit.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan miom sebesar kepala janin berusia enam bulan. Operasi dilakukan sesuai diagnosa dokter BK,” jelas Muhammad Akbar di Mapolresta Bandar Lampung.
Namun pasca operasi, Endang mengeluhkan sulit buang air kecil. Kateter diganti dua kali dan obat diberikan, tetapi urine tidak juga keluar hingga perutnya membesar.
“Selama dua hari urine tidak keluar. Pada 25 Juni 2025 malam, Endang dirujuk ke rumah sakit lain karena dokter urologi sedang cuti,” tambahnya.
Di rumah sakit rujukan, pemeriksaan darah menunjukkan ginjal Endang terendam urine dengan kadar keratin mencapai angka lima, sehingga diperlukan tindakan lanjutan untuk menyelamatkan kondisinya.
CT Scan yang dilakukan menunjukkan adanya penumpukan cairan urine dalam perut. Tim dokter urologi memutuskan operasi darurat untuk mengeluarkan cairan tersebut agar tidak merusak ginjal.
Pada 28 Juni 2025 dilakukan operasi pemasangan dua jalur selang di punggung kanan dan kiri. Setelahnya, kondisi Endang berangsur membaik karena cairan berhasil dikeluarkan.
Dugaan malpraktik muncul karena saat operasi pengangkatan miom dan rahim, saluran ureter diduga terpotong, sehingga urine tidak dapat keluar normal dan merendam organ ginjal.
“Cairan yang mengendap merendam organ ginjal, berdampak serius bagi kesehatan klien kami serta menimbulkan kerugian materil dan immateril yang cukup besar,” ujar Muhammad Akbar.
Pihaknya juga mengadukan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, namun belum ada tindak lanjut resmi.
“Laporan juga kami sampaikan ke MKDKI, tapi hingga saat ini belum ada informasi terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut,” jelasnya menambahkan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan baru kami terima. Selanjutnya kami akan lakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.