Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati Kasus Narkotika Internasional

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis mati dalam kasus jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa perbuatan Andri Gustami bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, memberikan potensi kerugian terutama pada generasi muda.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim menekankan bahwa tindak pidana narkotika di masyarakat semakin meningkat, dan Andri Gustami, sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dianggap melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyebut, “Terdakwa Andri Gustami juga telah memperdaya saksi-saksi yaitu saksi Sofia, Saksi Eko, dan Saksi Selva yang digunakan sebagai alat untuk menanggung hasil dari tindak pidana narkotika. Jumlah narkotika yang diloloskan terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 kilogram,” tegasnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari Terdakwa Andri Gustami. “Tidak ada hal-hal yang meringankan,” paparnya.

Dilanjutkan Majelis Hakim, mengadili, “satu menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar tindak pidana atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dan menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, mati,” tegas Majelis Hakim Lingga.

Saat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya, Andri Gustami menyatakan, “Pikir-pikir yang mulia.” Namun, setelah persidangan, terdakwa menyebut bahwa vonis tersebut tidak adil. “Tidak Adil,” jelasnya.

Penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Ali Butho, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan. “Kita menolak keputusan ini, dan kita akan melakukan banding,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini yakni, Eka Aftarini menanggapi bahwa putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Andri Gustami sesuai dengan tuntutan pihaknya.

“Tanggapan kita sudah sesuai dengan tuntutan kita, dan sudah sesuai yang selama ini kita harapkan. Sesuai dengan fakta perbuatannya,” tandasnya.

Disinggung, soal upaya banding yang dilakukan oleh pihak terdakwa, Eka menambahkan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.

“Iya, kita juga akan melakukan upaya hukum, vonis ini tidak berubah tetap pada Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.