LAMPUNG TENGAH (PeNa) – Pencairan gaji 13 dan 14 tahun anggaran 2023,2024 dan 2025 yang ‘dijamak’ dibulan Maret 2026 menjadi dilema tersendiri. Disandera oleh harapan menerima gaji, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru agama, justru harus dibayang-bayangi ‘setoran’ ke oknum dinas setempat. Jumlahnya barvariasi tergantung berapa persen pencairan.
Permasalahan itu mencuat setelah beredar tangkapan layar pada grup Whatsapp dilingkungan ASN (PNS dan PPPK) PAI Lampung Tengah. Dalam tangkapan layar tersebut seolah-olah mengingatkan kepada anggota grup untuk tidak lupa memberikan sejumlah uang kepada pihak dinas pendidikan setempat jika gaji tiga belas dan empat belas sudah cair.
Beban bayar per guru PAI kepada oknum dinas sebesar Rp200.000 yang merupakan akumulasi dari 5 item pencairan pertama 50% gaji 13 tahun 2023, kedua 50% gaji 14 tahun 2024, ketiga 100% gaji 14 tahun 2024, ke empat 100% gaji 13 tahun 2025 dan 100% gaji 14 2025. Klausulnya, untuk yang cair sebesar 50% dibebankan Rp25.000 dan untuk 100% dibebankan Rp50.000 yang terakumulisi dari kelima item sejumlah Rp200.000 per guru.
Munculnya klausul beban setor tersebut, dalam tangkapan layar dijelaskan merupakan salah satu bentuk realisasi dari MoU yang dibuat antara tiga pihak, Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP dan Dinas Pendidikan. MoU tiga pihak atau tripartite agreement tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat virtual (zoom meeting) pada tanggal 14 Maret 2026. Namun tidak dijelaskan pada tangkapan layar, ‘setoran’ tersebut diserahkan melalui siapa dan dalam bentuk apa.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan hak tenaga pendidikan yang lahir dari ketidak mampuan pemimpin daerah dalam menelaah dan mengartikulasikan peraturan perundang-undangan. Sehingga, nasib guru PAI menjadi terkatung-katung sejak lama. Andai pemimpin dalam hal ini bupati atau jajarannya (dinas pendidikan) itu cerdas dan memiliki kapabelitas untuk mensejahterakan guru, pastinya ini tidak terjadi,” kata sumber.
Dijalaskan oleh nya, permasalahan ini muncul karena bupati dan dinas tidak mampu ‘membaca’ aturan pemerintah terkait gaji 13 dan 14 (TPG) guru PAI. Setidaknya terdapat enam dasar aturan perundang-undangan dan aturan menteri yang menjadi acuan yakni, a. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025,
d. Surat Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama R.I. Nomor: B-40/DJ.I/KU.00/01/2025 Tanggal 3 Januari 2025 tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji Ke-13 yang Anggarannya dari APBD bagi PNS dan PPPK Guru PAI pada Sekolah tahun 2024,
e. Surat Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama R.I. Nomor : S-20/PK/2025 Tanggal 11 Maret 2025 tentang Tanggapan Pembayaran Penghasilan Gaji Ke-13 yang Anggarannya dari APBD bagi PNS dan PPPK Guru PAI pada Sekolah tahun 2024,
f. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 14 Tahun 2025 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025.
“Aturan-aturan itu seharusnya menjadi early alarm untuk jaminan kesejahteraan guru PAI di Lampung Tengah,” kata dia.
Namun begitu, mantan tenaga pendidik tersebut juga mengakui jika guru PAI sudah lama didera dilema karena statusnya memiliki dualisme Kewenangan (Akar Masalah).
“Guru PAI berada di antara dua institusi: Pemerintah Daerah bayar gaji & administrasi ASN dan Kementerian Agama pembinaan & tunjangan profesi. Ini menjadi penting ketika kita akan menuntut hak baik dari sisi administrasi atau gaji,” tegasnya.
“Namun demikian, ikhtiar pemerintah jangan melahirkan perbuatan melawan hukum dengan berbagai bentuk setoran yang lahir dari perjuangan kewajiban mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya. red






