M E S U J I -(PeNa), Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji segera memproses guna menerbitkan sertifikat tanah jalan tol yang ada diwilayahnya.
Demikian disampaikan Kepal Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro beserta jajaran di Aula Kantor Pertanahan Mesuji, Rabu (13/08/2025).
Pada momentum tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo juga mengemukakan bahwa pensertifikatan tanah bagian dari Jalan Tol Terpeka memiliki arti strategis, tidak hanya untuk memastikan status hukum aset negara, tetapi juga untuk mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan layanan infrastruktur strategis nasional.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja dari Kepala KPKNL Metro beserta jajaran. Ini merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi dalam menyelesaikan tanggung jawab bersama antara instansi pusat dan daerah, demi memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum aset negara,” kata Endi.
Menurutnya, dengan terjalinnya sinergi dan kolaborasi ini, proses pensertifikatan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berkomitmen dan siap menuntaskan proses pensertifikatan tanah bagian dari Jalan Tol Terbanggi Besar –Pematang Panggang – Kayu Agung. Hal ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap percepatan program strategis nasional di bidang infrastruktur,” ujar dia.
Katanya, dengan langkah bersama ini, diharapkan penyelesaian pensertifikatan tanah aset negara dapat terwujud secara optimal dan memberi manfaat bagi pembangunan nasional.
“Jalan Tol Terbanggi Besar –Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) merupakan proyek Program Strategis Nasional, sehingga penyelesaian pensertifikatan tanahnya menjadi prioritas utama untuk menjamin kepastian hukum aset negara, mendukung kelancaran operasional tol, dan memperkuat peran infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta konektivitas wilayah,” kata dia.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pembahasan teknis tahapan pensertifikatan, termasuk verifikasi data, pemetaan bidang tanah, dan sinkronisasi informasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, dan KPKNL.
Dikesempatan tersebut, Endi Purnomo didampingi sejumlah jajaran diantaranya adalah Basrony Ahdy selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Sandi Handika selaku Analis Hukum Pertanahan.






