Kapolda Lampung Tegaskan Anak Harus Dibimbing Keluarga, Bukan Dilibatkan Aksi Anarkis

LAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana dengan bom molotov saat demonstrasi, Senin (1/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan penetapan tersangka didasarkan hasil penyidikan disertai barang bukti yang diamankan dari pelaku maupun lokasi sekitar kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

“FJ terbukti merakit bom molotov dan melibatkan sejumlah anak di bawah umur untuk ikut aksi demo sambil membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).

Kronologis berawal 31 Agustus 2025, FJ bertemu beberapa remaja di warnet Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, lalu mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.

Pelaku membeli satu liter minyak tanah dan bersama anak-anak yang direkrut merakit tiga botol bom molotov untuk digunakan saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Ketika menuju lokasi, gerak-gerik FJ dicurigai warga. Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh anggota TNI dan satpam.

Petugas menemukan satu botol bom molotov siap pakai dalam jaket tersangka. Polisi menyita tiga botol berisi cairan bahan bakar, dua korek, gunting, dan penutup wajah.

Penyidikan mengungkapkan FJ mempelajari cara merakit bom molotov melalui YouTube serta media sosial, kemudian mengajak anak-anak melakukan aksi anarkis dengan menggunakan barang berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengingatkan masyarakat agar peduli dengan lingkungan pergaulan anak-anak dan mencegah mereka terjebak ajakan berbahaya, khususnya saat situasi aksi massa.

“Sejak awal anak-anak yang terlibat diarahkan untuk dikembalikan kepada keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah bersama orang tua mereka,” tegas Helmy.

Ia menambahkan, keluarga menjadi tempat paling aman, memberikan dukungan emosional, serta membentuk karakter positif anak, sehingga mereka tidak mudah dipengaruhi oleh provokasi pihak luar.

Kapolda Lampung juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi konten di media sosial yang kerap menghasut, terutama untuk melakukan tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

Helmy menegaskan aparat tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan cara kekerasan ataupun melibatkan anak-anak.

“Kami mengimbau generasi muda agar tidak terpengaruh ajakan yang menyesatkan. Salurkan aspirasi dengan tertib, aman, dan sesuai aturan hukum,” ujar Helmy.

Polda Lampung turut mengapresiasi peran masyarakat yang sigap memberi informasi, sehingga upaya berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan kerugian besar maupun korban jiwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.