Keponakan Arinal Djunaidi di Sidang Lakalantas

Yogi Gagarin ponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (batik), bersama dua petugas keamanan kantor PTPN VII saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Sidang perdana kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan keponakan gubernur Lampung Arinal Djunaidi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (5/2/2020).

Pantauan di PN Kelas I A Tanjungkarang, saksi korban Yogi Gegarin merupakan keponakan Arinal Djunaidi, dalam perkara lakalantas yang terjadi di Jl. Teungku Umar, akhir tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, Yogi Gagarin merupakan anak dari sudara kandung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

“Ponakannya gubernur, makanya cuma sidang lakalantas saja ramai. Dia anak dari adik perempuan pak gubernur Arinal,”kata salah satu sumber dilingkungan PN Tanjungkarang, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Zikrie Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov, yang ikut rombongan keluarga Yogi hanya melempar senyuman, ketika ditanya wartawan Ihwal hubungan kerabat Yogi dan gubernur Lampung Arinal.

Sementara itu, dalam sidang perdana yang digelar PN Tanjungkarang ini, menyeret seorang mahasiswa semester 3 berinitial AR. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa yang sekaligus mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Dua saksi merupakan pihak keamanan kantor PTPN 7 yang melihat kejadian tersebut. Serta mendengarkan keterangan saksi korban Yogi Gagarin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Masrial kali ini, saksi korban yang diketahui merupakan keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, dirinya harus menjalani perawatan pasca lakalantas yang dia alami.

“Akibat lakalantas itu, saya harus mengunakan tongkat untuk berjalan. Karena patah kaki. Kecelakaan ini diakibatkan oleh kelalaian terdakwa dalam berkendara,” kata dia.

Hal ini pun dibenarkan oleh kedua saksi lainnya. Mereka menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi tepat dipintu depan kantor PTPN VII Oktober tahun lalu.

Terdakwa AR dijerat dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 2 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman penjara palinglama 1 tahun dan denda sebanyak Rp 2 Juta.

Oleh: Bowo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.