BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang pria berinisial IP (38), warga Jalan Pemuda, Gang Mata Air, Bandar Lampung, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga kios tambal ban berinisial CN (40).
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (29/9/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (2/8/2024) di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Kurmen, Jumat (4/10/2024).
Dijelaskan oleh Kompol Kurmen, insiden ini bermula saat pelaku merasa kesal karena pesanan di kios korban tidak segera ditanggapi.
Hal tersebut memicu perselisihan yang berujung pada tindakan yang tidak diinginkan.
“Pelaku merasa tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan sehingga timbul cekcok yang akhirnya berujung pada kejadian tersebut,” jelasnya.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali membawa sebuah benda tajam. “Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian telinga dan lengan kiri,” ungkap Kurmen.
Dalam proses penanganan kasus ini, polisi menyita pakaian berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat kejadian. Sementara itu, benda tajam yang digunakan masih dalam pencarian karena telah dibuang oleh pelaku.
“Kami masih mencari barang bukti berupa benda tajam yang digunakan oleh pelaku,” tambahnya.
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.






