Bandar Lampung – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Ketua dan anggota salah satu LSM di Lampung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan dua pelaku berinisial W dan F saat transaksi uang tunai di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (21/9/2025).
Kasus bermula ketika tersangka W mulai menghubungi korban sejak Juli 2025 dengan mengirimkan sejumlah berita di portal online miliknya yang berisi informasi tidak sesuai fakta. Link berita itu dikirimkan langsung ke korban melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menimbulkan rasa takut agar ada negosiasi.
Puncaknya, pada 20 September 2025, kedua tersangka menekan perwakilan korban agar membayar sejumlah uang maupun proyek penunjukan langsung. Tersangka meminta dua paket proyek masing-masing Rp200 juta atau fee 20 persen. Karena korban menolak, permintaan berubah menjadi uang tunai Rp80 juta.
Keesokan harinya, korban hanya mampu menyerahkan Rp20 juta. Tak puas, tersangka kembali menagih dan mengancam akan melakukan aksi lebih jauh jika permintaan tidak dipenuhi.
Polisi yang mendapat laporan masyarakat segera bergerak. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim Tekab 308 Subdit Jatanras berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah minimarket Jalan Tirtayasa. Dari tangan mereka, disita uang tunai Rp20 juta, satu unit mobil Toyota Rush dengan pelat ganda, tiga unit ponsel, surat pernyataan aksi unjuk rasa, hingga dua bilah senjata tajam jenis pisau dan celurit.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan, kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka menggunakan modus dengan menyebarkan berita bohong di portal online, kemudian mengirimkan link tersebut ke korban agar merasa takut dan terpaksa melakukan negosiasi,” ujarnya.
Indra menjelaskan, dari hasil analisis komunikasi para pelaku, diduga korban pemerasan bukan hanya satu orang.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa kasus ini bukan pertama kali dilakukan. Untuk itu, kami akan memanggil korban-korban lainnya yang sudah teridentifikasi,” katanya.
Lebih jauh, Indra mengingatkan agar masyarakat yang pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Jangan takut, kami akan melindungi para korban,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepolisian serius mengusut tuntas praktik pemerasan berkedok LSM maupun oknum wartawan.
“Kejahatan ini mencoreng nama baik organisasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan kedok LSM atau media untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Indra.
Selain dijerat pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, kedua tersangka juga disangkakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku maksimal sembilan tahun penjara untuk pemerasan dan sepuluh tahun penjara untuk kepemilikan senjata tajam,” jelasnya.
Indra menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pihak manapun, baik instansi maupun individu, yang menjadi korban pemerasan serupa agar segera melapor. Polda Lampung akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.