Bandar Lampung – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai fantastis 17,28 juta dolar AS atau setara Rp272 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eryadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan ST, serta Komisaris PT LEB, S. Heri Wardoyo. Penetapan mereka dituangkan dalam surat keputusan resmi Kejati Lampung yang diterbitkan pada 22 September 2025.
“Asal dana PI 10 persen yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Para tersangka menikmati hasilnya hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp80 miliar,” tegas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (22/9/2025).
Armen menambahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Janji Bongkar Semua Pihak Terlibat
Dalam kasus ini, Kejati Lampung menegaskan tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka tersebut. Armen memastikan pihaknya akan menelusuri keterlibatan semua pihak yang diduga ikut menikmati dana PI 10 persen WK OSES.
“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, tentu semua pihak yang terkait akan kami telusuri dan dalami. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab,” kata Armen.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 51 saksi serta menghadirkan lima saksi ahli guna memperkuat proses penyidikan. Bahkan, Gubernur Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi dan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin juga sempat diperiksa terkait kasus tersebut.
Transparansi Dana PI Jadi Role Model Nasional
Lebih jauh, Armen menekankan bahwa perkara ini akan menjadi contoh dalam tata kelola dana PI 10 persen di seluruh Indonesia. Menurutnya, skandal ini harus menjadi pelajaran penting agar dana yang nilainya triliunan rupiah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Ke depan, kami ingin pengelolaan PI 10 persen benar-benar transparan dan tepat sasaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Armen juga menegaskan bahwa komitmen Kejati Lampung tidak hanya pada pengungkapan kasus korupsi, tetapi juga memastikan bahwa praktik serupa tidak lagi terulang. “Penanganan perkara ini akan menjadi role model pengelolaan dana PI 10 persen di seluruh Indonesia, bukan hanya di Lampung,” tandasnya.