BANDARLAMPUNG – (PeNa), Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan sadis yang menewaskan TF (31), wanita muda yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Bandar Lampung. Hasil autopsi menunjukkan, korban mengalami 63 luka tusukan senjata tajam dan beberapa luka akibat benda tumpul.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, luka-luka itu ditemukan di berbagai bagian tubuh korban. “Luka tusukan terdapat di bagian leher, dada, dan tangan. Selain itu juga ada bekas luka akibat benda tumpul,” jelas Alfret, Senin (3/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa benda tumpul yang digunakan pelaku adalah batu cobek yang diambil dari dapur korban. “Pelaku mengaku sempat memukuli korban menggunakan batu cobek sebelum menusuknya berulang kali dengan dua bilah pisau,” lanjutnya.
Kronologi Pembunuhan Sadis Mantan Istri
Aksi brutal itu dilakukan oleh Beni alias Ayung (34), mantan suami korban, pada Sabtu dini hari (1/11/2025). Berdasarkan keterangan Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci lama yang masih ia simpan sejak masih berstatus suami istri.
“Pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan di rumah korban. Ia menuju ke lokasi membawa kunci cadangan dan langsung masuk lewat pintu depan,” ungkap Erwin.
Setibanya di rumah korban sekitar pukul 03.14 WIB, Ayung mengambil batu cobek dan dua pisau dari dapur. Tanpa ragu, ia mendatangi kamar korban dan langsung menyerang. “Korban sempat melawan, tapi pelaku memukul kepala korban dengan batu cobek, lalu menusuk leher dan bagian tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Motif: Sakit Hati dan Dendam Lama
Motif pelaku terungkap: dendam dan sakit hati. Ayung merasa dipermalukan karena dituduh berselingkuh hingga digugat cerai. Ia juga tersinggung setelah membaca unggahan korban di media sosial yang menyinggung soal perselingkuhan.
“Pelaku mengaku kesal karena merasa nama baiknya dijelekkan oleh korban,” tambah Erwin.
Kapolresta Kombes Alfret Jacob Tilukay menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan keji tersebut. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Alfret.
Kini, jasad korban telah dimakamkan, sementara pelaku mendekam di balik jeruji besi menunggu proses hukum atas perbuatannya yang merenggut nyawa mantan istrinya sendiri.
									
											





