LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Tim Seaport Interdiction dari Polda Lampung berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Bakauheni yang membawa paket sabu dalam jumlah besar.
Penangkapan terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat pemeriksaan rutin kendaraan.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, pelaku berinisial WA (43), seorang buruh lepas asal Kabupaten Bandung, ditangkap saat petugas memeriksa kendaraan Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BE 1265 CF.
“Ketika diperiksa, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang yang berisi sabu,” ujar Kombes Umi, Selasa (12/11/2024).
Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik teh Cina berwarna hijau dan satu plastik putih ukuran sedang.
“Paket sabu itu disembunyikan dalam tas hitam dan rencananya akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Lampung untuk memperketat pengawasan di area pelabuhan demi mencegah penyelundupan narkoba.
“Pelaku kini dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan laporan polisi LP/A/ /XI/2024/Polda Lampung,” tambah Kombes Umi.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung terus berupaya mengawasi jalur-jalur strategis di wilayahnya guna mencegah masuknya narkoba serta memastikan keamanan bagi masyarakat Lampung.