BANDARLAMPUNG-(PeNa), Penyidik Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tetapkan oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), inisial SH sebagai tersangka perkara asusila terhadap Mahasiswi UIN RIL, berinisial EF, pada Jumat (22/03) sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Marpaung, melalui Kasubit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Ketut Seregig mengatakan, hasil gelar perkara, status SH dari sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka.
“Hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, kita melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka,” kata Ketut Seregig, saat ditemui diruang kerjanya.
Selain itu, lanjut Ketut Seregig, setelah pemeriksaan pihaknya akan melakukan rencana penahanan terhadap yang bersangkutan. “Tersangka SH di jerat Pasal 290 ayat (1) tentang asusila, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. PeNa-obin.






