Optimalisasikan Aset Pemda, Kepala ATR/BPN Mesuji Serahkan 70 Sertifikat Hak Pakai

M E S U J I -(PeNa), Dalam rangka mengoptimalisasikan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji Endi Purnomo menyerahkan 70 sertifikat hak pakai di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Rabu (11/12/2024).

 

Sertifikat Hak Pakai tersebut diterbitkan atas nama Pemda Mesuji terhadap bidang-bidang tanah yang merupakan Aset Pemda Mesuji Provinsi Lampung.

 

“Dari 70 bidang Sertipikat Hak Pakai tanah aset Pemda Mesuji yang hari ini diserahkan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya antara lain untuk: Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Puskemas, Puskemas pembantu, Rumah Dinas, Ruang Terbuka Hijau, Dermaga Tanjung Mas Mulya dan lain sebagainya,” kata Kakan ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo, dalam sambutannya.

 

Menurut Endi Purnomo, pensertifikatan tanah aset atau barang milik Pemda Kabupaten Mesuji merupakan langkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah.

 

“Pertama: Mewujudkan Kepastian Hukum, yaitu adanya Pengakuan Hak, di mana Sertifikat Hak Atas Tanah memberikan bukti hukum atas kepemilikan atau penguasaan tanah oleh Pemda Mesuji. Dengan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak Pemda Mesuji atas aset tersebut diakui secara sah oleh negara. Disamping itu Sertifikat Hak Atas Tanah mencegah timbulnya Sengketa atau Konflik Tanah, karena tanah yang sudah bersertifikat memiliki kedudukan hukum yang kuat sehingga mengurangi potensi sengketa atau klaim oleh pihak lain,” terang dia.

 

Kemudian, lanjutnya, Kedua: Mendukung Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, yaitu pelaksanaan Inventarisasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Daerah berupa tanah dapat lebih optimal, karena Pensertifikatan tanah aset Pemda Mesuji membantu Pemda Mesuji dalam melakukan inventarisasi aset secara sistematis sehingga tercatat dengan baik dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).

 

Selanjutnya Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Tanah akan lebih terencana dan efektif, karena status hukum hak atas tanah yang jelas, di mana tanah dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan daerah, seperti pembangunan fasilitas umum, sosial, atau ekonomi.

 

Lalu, Ketiga: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, karena terhadap bidang-bidang tanah yang merupakan aset Pemda Mesuji, akan dapat memberikan Peluang Investasi, di mana tanah yang bersertifikat lebih menarik bagi investor, baik untuk kerja sama publik-swasta (PPP) maupun investasi langsung. Serta meningkatkan Penerimaan Retribusi: di mana tanah aset Pemda Mesuji yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, maka Pemda Mesuji dapat menarik retribusi atau pajak daerah yang sah.

 

Dan, Keempat: Menghindari Kerugian Daerah, dengan dilakukan pensertifikatan tanah aset Pemda Mesuji, maka dapat mencegah kehilangan aset berupa tanah, karena  tanah tanpa sertifikat sebagai tanda bukti hak, sangat rawan diklaim oleh individu atau pihak lain.

 

“Proses sertifikasi tanah aset pemda Mesuji menjadi upaya preventif terhadap kehilangan aset daerah. Di samping itu pensertifikatan tanah aset Pemda Mesuji akan memberikan Efisiensi Biaya Hukum, di mana dengan disertifikatkan tanah aset Pemda Mesuji, maka dapat menghindari biaya tinggi akibat penyelesaian sengketa tanah di kemudian har,” tutur dia.

 

Kemudian, Kelima: Mendukung Perencanaan Tata Ruang, yaitu Pensertifikatan Tanah Aset Pemda Mesuji, maka hal tersebut telah mewujudkan Integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, karena aset tanah yang sudah bersertifikat memberikan kemudahan bagi Pemda Mesuji untuk menyelaraskan penggunaannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji, sehingga mendukung Pembangunan Berkelanjutan karena dengan kepastian hukum, tanah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan sosial, serta kesejahteraan rakyat

 

Dan, Ke-enam: Pemenuhan Regulasi Nasional, hal tersebut sesuai dengan Arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN tentang Pensertifikatan tanah aset daerah adalah amanat dari peraturan perundang-undangan salah satunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, serta bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan target sertifikasi tanah nasional.

 

“Disamping itu Pengawasan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam konteks pemeriksaan keuangan dan pengelolaan aset, maka sertifikasi tanah aset Pemda Mesuji menjadi indikator kepatuhan Pemda mesuji terhadap pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel,” ujar dia.

 

Kemudian yang terakhir, adalah Ketujuh: Rekomendasi tindakan untuk Pemda Mesuji: kiranya agar lebih ditingkatkan lagi Pendataan dan Verifikasi seluruh tanah yang merupakan Aset Pemda Mesuji, karena dengan melakukan pendataan aset tanah secara komprehensif maka akan mengetahui status hukum, fisik, dan pemanfaatannya.

 

“Selanjutnya dilakukan Kolaborasi dan Sinergitas dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, yaitu membangun kerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah aset Pemda Mesuji yang belum bersertifikat,” paparnya.

 

Kemudian Pengalokasian Anggaran Prioritas, di mana perlunya alokasi dana khusus untuk proses pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat tanah aset Pemda Mesuji.

 

“Pelaksanaan Digitalisasi Data Aset Tanah, yaitu dengan melakukan integrasi data aset tanah dalam sistem digital untuk memudahkan monitoring dan pengelolaan. Terakhir langkah-langkah ini semua tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang efektif, efisien dan berkelanjutan,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Joko Yuliono warga setempat mengatakan bahwa sertifikat tanah secara massal melalui program pemerintah sangat dibutuhkan dan dinantikan masyarakat.

 

“Kepemilikan sertifikat hak atas tanah, baik hak milik atau lainnya sangat dibutuhkan masyarakat. Kami sangat berharap adanya program sertifikat massal agar pembiayaannya dapat lebih terjangkau dan bertanggungjawab, jadi kalau bisa tidak dilakukan pada aset Pemda namun juga aset pribadi masyarakat agar lebih tertib,” kata dia.

 

 

oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.